| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa rumah yang terletak di Kampung Bonto Malengu, Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba berdasarkan sertifikat Hak Milik 331 atas nama HJ. Murniati dengan Surat Ukur 2262/1982 dengan Luas 604 M2 dengan batas :
- Sebelah Utara : Jalan Poros Sawere
- Sebelah Selatan : Jalan Poros Bantaeng Bulukumba
- Sebelah Timur : Persimpangan Jalan
- Sebelah Barat : Andi Ani Hasbullah
- Menyatakan sah dan berharganya sita REVINDICATOIR tersebut diatas;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT yang menguasai dan/atau siapa saja yang menempati rumah yang terletak di di Kampung Bonto Malengu, Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba berdasarkan sertifikat Hak Milik 331 atas nama HJ. Murniati dengan Surat Ukur 2262/1982 dengan Luas 604 M2 untuk segera dilakukan Pengosongan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban ganti rugi dalam hal apapun;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Materil maupun Immateril kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama 1 Tahun sebesar Rp. 385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|