Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2026/PN Blk A. Sukma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A. Sukma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki tahun kelahiran di Akte Kelahiran semula tertulis 28 Mei 2018 diubah menjadi 28 Mei 2014.
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk mengubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan sesuai resmi penetapan ini.
  4. Membebankan kepada pemohon biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak