| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon tertulis Nama Pemohon “MUH. TRY WIJAYA PUTRA. M, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24 Juni 1999” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “MUH. TRY WIJAYA PUTRA. M, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24 Juni 2005” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-19 Dd/06 0092280, Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 7302023006200003,Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7302-LT-22062016-0048, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Bintarore, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Kelurahan Bintarore, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah danmencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|