| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Blk | 1.NUR IBNU HAJAR, SH 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1926/P.4.22/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair --------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan Saksi MALLANIUNG, " Mauka bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam", kemudian Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena pernah di tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam 12 malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi MALLANIUNG pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat nyamuk tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di sebelah tempat Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar mengatakan, "Parang saya simpan di kakinya bapakku", kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana pada saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang melakukannya. - Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur, kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya, kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als IDERI dekat kaki. - Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2 kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang dipegangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus milik dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli, lalu Terdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya. - Bahwa sebelumnya Terdakwa memiliki dendam terhadap Korban karena Korban tidak mengakui Terdakwa sebagai anaknya, sedangkan Saksi MALLANIUNG memilik dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham dengan Korban. - Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik : • Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif, dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran (Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar (Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam. • Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik (hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan (Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat pada organ-organ vital. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana ------------------------------------------------------------------ Subsidiair --------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dilakukan terhadap Ibu, Ayah, Istri, Suami atau Anaknya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan ke Saksi MALLANIUNG, " Mauka bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam", kemudian Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena pernah di tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam 12 malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi MALLANIUNG pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat nyamuk tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di sebelah Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar mengatakan, "Parang saya simpan di kakinya bapakku", kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana pada saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang melakukannya. - Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur, kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya, kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als IDERI dekat kaki. - Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2 kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang dipegangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus milik dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli, lalu Terdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya. - Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik : • Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif, dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran (Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar (Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam. • Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik (hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan (Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat pada organ-organ vital. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana-------------------------------------------------- Lebih Subsidiair--------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan Saksi MALLANIUNG, " Mauka bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam", kemudian Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena pernah di tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam 12 malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi MALLANIUNG pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat nyamuk tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di sebelah Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar mengatakan, "Parang yang saya simpan di simpan kakinya bapakku", kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana pada saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang melakukannya. - Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur, kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya, kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als IDERI dekat kaki. - Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2 kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang di pengangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus milik dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli, laluTerdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya. - Bahwa sebelumnya Terdakwa memiliki dendam terhadap Korban karena Korban tidak mengakui Terdakwa sebagai anaknya, sedangkan Saksi MALLANIUNG memilik dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham dengan Korban. - Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik : • Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif, dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran (Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar (Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam. • Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik (hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan (Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat pada organ-organ vital. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
