Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1926/P.4.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi

MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul

00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya

pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di

Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara “setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang

lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00

WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk

meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa

menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan Saksi MALLANIUNG, " Mauka

bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam", kemudian

Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena pernah di

tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam 12 malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi MALLANIUNG

pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat nyamuk tersebut.

- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00

Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als

IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban,

kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju

kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan

tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di

sebelah tempat Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar

mengatakan, "Parang saya simpan di kakinya bapakku", kemudian setelah itu

Saksi MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana

pada saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang

melakukannya.

- Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur

Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil

sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada

disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring

terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG

berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur,

kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu

mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat

baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu

menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya,

kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI

menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang

mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS

Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS

Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi

MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi

MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als

IDERI dekat kaki.

- Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban

IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi

MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar

Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari

perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2

kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban

IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang

dipegangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus

milik dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli,

lalu Terdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu,

Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan

Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya.

- Bahwa sebelumnya Terdakwa memiliki dendam terhadap Korban karena

Korban tidak mengakui Terdakwa sebagai anaknya, sedangkan Saksi

MALLANIUNG memilik dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham

dengan Korban.

- Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum

Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.

DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan

hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

• Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka

Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada

leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur

saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan

ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh

darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif, dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang

masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan

benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini

menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan

ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan

perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran

(Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat

menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup

berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar

(Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka

memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam.

• Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik

(hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena

jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses

pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan

(Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat

pada organ-organ vital.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

459 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana ------------------------------------------------------------------

Subsidiair

--------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi

MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul

00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya

pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di

Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dilakukan terhadap Ibu,

Ayah, Istri, Suami atau Anaknya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa

dengan cara sebagai berikut :---

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00

WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk

meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa

menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan ke Saksi MALLANIUNG, "

Mauka bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam",

kemudian Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena

pernah di tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam

12 malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi

MALLANIUNG pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat

nyamuk tersebut.

- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00

Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als

IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban,

kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju

kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan

tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di

sebelah Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar mengatakan,

"Parang saya simpan di kakinya bapakku", kemudian setelah itu Saksi

MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana pada

saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang

melakukannya.

- Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur

Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil

sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada

disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG

berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur,

kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu

mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat

baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu

menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya,

kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI

menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang

mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS

Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS

Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi

MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi

MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als

IDERI dekat kaki.

- Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban

IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi

MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar

Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari

perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2

kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban

IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang

dipegangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus

milik dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli,

lalu Terdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu,

Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan

Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya.

- Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum

Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.

DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan

hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

• Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka

Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada

leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur

saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan

ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh

darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif,

dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang

masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan

benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini

menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan

ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan

perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran

(Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat

menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup

berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar

(Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka

memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam.

• Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik

(hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena

jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses

pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan

(Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat

pada organ-organ vital.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

458 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana--------------------------------------------------

Lebih Subsidiair--------- Bahwa Terdakwa SYAMSURIADI Alias SAMSIR Bin IDRIS dan Saksi

MALLANIUNG Bin LATUO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul

00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya

pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah rumput laut di

Lapokko, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut

dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00

WITA, Saksi MALLANIUNG Bin LATUO menuju ke rumah Terdakwa untuk

meminta obat nyamuk kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa

menyerahkan obat nyamuk sambil mengatakan Saksi MALLANIUNG, " Mauka

bunuh bapakku (Korban IDRIS Als IDERI) mauka balas dendam", kemudian

Saksi MALLANIUNG mengatakan "Saya juga sakit hati karena pernah di

tahan polisi gara-gara IDRIS, dan saya akan temaniko sebentar jam 12

malam”. Setelah itu, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Saksi MALLANIUNG

pergi meninggalkan rumah Terdakwa sambil membawa obat nyamuk tersebut.

- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggl 29 Maret 2026 sekira pukul 00.00

Wita, Terdakwa dan Saksi MALLANIUNG pergi ke pondok Korban IDRIS Als

IDERI yang mana pada saat itu Saksi membuka pintu pagar Korban,

kemudian pada saat itu Terdakwa masuk terlebih dulu dan langsung menuju

kamar tempat Korban tidur. Terdakwa melihat sebilah parang dalam ruangan

tersebut, lalu Terdakwa mengambilnya, lalu meletakkan parang tersebut di

sebelah Korban tidur dan tidak lama Terdakwa keluar kamar mengatakan,

"Parang yang saya simpan di simpan kakinya bapakku", kemudian setelah itu

Saksi MALLANIUNG mengatakan "Kenapa kau tidak bunuhki?" yang mana

pada saat itu Terdakwa meminta agar Saksi MALLANIUNG saja yang

melakukannya.

- Bahwa setelah itu, Saksi MALLANIUNG pun masuk ke dalam tempat tidur

Korban IDRIS Als IDER. Saat di dalam, Saksi MALLANIUNG mengambil

sebilah parang yang sudah terlepas dari sarung parangnya yang berada

disamping Korban IDRIS Als IDERI di dekat kakinya yang sedang terbaring

terlentang dalam keadaan tertidur, kemudian setelah itu Saksi MALLANIUNG

berdiri di depan korban IDRIS Als IDERI yang dalam keadaan tertidur,

kemudian Saksi MALLANIUNG menggulung kedua lengan bajunya, lalu

mengangkat baju sampai dada, selanjutnya Saksi MALLANIUNG mengangkat

baju Korban IDRIS Als IDERI hingga dadanya. Saksi MALLANIUNG lalu

menahan tangan Korban IDRIS Als IDERI dengan menggunakan tangannya,

kemudian Saksi MALLANIUNG pun mengiris perut Korban IDRIS Als IDERI

menggunakan sebilah parang yang dipegang sebanyak 1 kali yang

mengakibatkan luka terbuka dan berdarah pada bagian perut Korban IDRIS

Als IDERI. Setelah itu Saksi MALLANIUNG menggorok leher Korban IDRIS

Als IDERI menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali. Setelah itu Saksi

MALLANIUNG pun membuka baju Korban IDRIS Als IDERI, lalu Saksi

MALLANIUNG menyimpan parang tersebut di samping Korban IDRIS Als

IDERI dekat kaki.

- Bahwa selanjutnya tak lama kemudian, Terdakwa berjalan mendekati Korban

IDRIS Als IDERI dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya Saksi

MALLANIUNG sudah gunakan, lalu Terdakwa menjepit tangan Korban agar

Korban tidak bergerak-gerak, lalu Terdakwa menarik usus yang keluar dari

perut Korban IDRIS Als IDERI, kemudian Terdakwa mengiris usus sebanyak 2

kali dengan menggunakan parang yang mengakibatkan usus dari Korban

IDRIS Als IDERI putus, lalu Terdakwa menyimpan sebilah parang yang di

pengangnya di samping badan Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu usus milik

dari Korban IDRIS Als IDERI yang putus di buang di jerigen tempat oli, laluTerdakwa memiringkan badan dari Korban IDRIS Als IDERI. Setelah itu,

Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu Saksi MALLANIUNG juga meninggalkan

Korban IDRIS Als IDERI untuk pergi ke rumahnya.

- Bahwa sebelumnya Terdakwa memiliki dendam terhadap Korban karena

Korban tidak mengakui Terdakwa sebagai anaknya, sedangkan Saksi

MALLANIUNG memilik dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham

dengan Korban.

- Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum

Nomor:VER/26/III/2026/Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.

DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM terhadap Korban IDRIS Alias IDERI dengan

hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

• Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan empat luka yaitu, Luka

Pertama tampak satu luka terbuka akibat kekerasan benda tajam pada

leher sisi depan yang menyebabkan putusnya kontinuitas struktur

saluran pernapasan (Trakea), cedera tersebut menyebabkan gangguan

ventilasi dan pertukaran udara yang berat, dan terputusnya pembuluh

darah vena jugularis sisi kiri, serta mengakibatkan perdarahan masif,

dan perdarahan tersebut menyebabkan syok akibat perdarahan yang

masif, Luka Kedua tampak satu luka terbuka (tusuk) akibat kekerasan

benda tajam pada perut daerah sekitar pusar (Umbilicus) luka ini

menyebabkan terputusnya organ vital berupa usus halus dengan

ukuran panjang tiga puluh dua sentimeter yang mengakibatkan

perdarahan pada rongga perut serta keluarnya sisa-sisa kotoran

(Feses) yang seharusnya tidak berada di rongga perut sehingga dapat

menyebabkan infeksi berat, Luka ketiga tampak tiga luka tertutup

berupa luka lecet gores akibat trauma tumpul pada bagian bawah pusar

(Umbilical); Luka ke empat tampak satu luka tertutup berupa luka

memar akibat trauma tumpul pada paha kanan sisi dalam.

• Penyebab kematian: Penyebab kematian adalah syok hipovolemik

(hemoragik syok) akibat perdarahan hebat akibat terputusnya vena

jugularis sisi kiri, dan diperberat dengan adanya gangguan proses

pernafasan akibat terputusnya kontinuitas saluran pernapasan

(Trakea), sehingga menyebabkan kekurangan kadar oksigen berat

pada organ-organ vital.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya