| Petitum |
- Mengabulkan pemohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon Satu (I) untuk merubah Tanggal, Bulan,dan Tahun kelahiran pemohon pada dokumen data kependudukan berupa Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tanggal 31 Desember 1981 menjadi Tanggal 10 Oktober 1980;
- Menyatakan memberi iziin kepada Pemohon Dua (II) untuk merubah Nama, Tanggal lahir seta Tahun Kelahiran Pemohon pada dokumen data Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Nama WARNIDA menjadi WARNI BINTI BACO, Tanggal Lahir dari 31 Desember 1980 menjadi Tanggal 12 Oktober 1990;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Bulukumba atau Instansi terkait untuk melakukan perbaikan dan perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran para pemohon untuk di catatkan dan di daftarkan dalam buku register yang di sediakan dengan memperlihatkan dokumen pembanding;
- Membebankan Biaya permohonan ini kepada para pemohon;
|