Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Blk AIPDA ANDI SYAHRUL MANNAJAI NURBAYA DG. TABASSE Als. BAYA Binti PALANNAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VII/2026/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA ANDI SYAHRUL MANNAJAI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURBAYA DG. TABASSE Als. BAYA Binti PALANNAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada awalnya yakni pada awalnya yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar Pukul 10.40 Wita di Dusun Lassanru, Desa Tugondeng, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba tepatnya dirumah korban, korban yang pada saat itu baru saja mandi dan masih menggunakan sarung dan mukenah, keluar dari kamar, kemudian tersangka yang pada saat itu sudah ada diruang keluarga berkata kepada korban dalam Bahasa konjo“Angngura nu minro asuballang na nu issekji nu garring kakannu” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “kenapa kamu pulang anjing padahal kamu tahu kalau kakakmu sedang sakit” sambil memegang lengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan setelah tersangka melepaskan pegangannya, tersangka lalu menampar korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kanan korban yang menyebabkan Luka memar kemerahan pada pipi sebelah kanan korban dan setelah itu tersangka mengatakan dalam Bahasa konjo “Malling mintokmako intu kunanro nanroang mingka nampamako ku uppa” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “saya memang sudah lama ingin melapiaskan kemarahanku kepadamu tetapi baru kali ini kita bertemu dan adapun saksi yang berada ditempat kejadian dan melihat secara langsung dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut yakni Sdri. SITTI BINTI KADDOE dan Sdr. NUR AZWA Als. AZWA BINTI KAMARUDDIN

Bahwa Perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka Sdri. NURBAYA DG. TABASSE Als. BAYA BINTI PALANNAI terhadap saksi korban Sdri. ROSTINA Als. TINA BINTI RUSTAN dengan cara menampar korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kanan korban yang menyebabkan Luka memar kemerahan pada pipi sebelah kanan korban telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan pertimbangan pada fakta penyelidikan bahwa luka tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari korban. ----------------

Dengan demikian Tersangka Sdri. NURBAYA DG. TABASSE Als. BAYA BINTI PALANNAI, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Penganiayaan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 471 Ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya