| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ACO Bin DAU pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Dusun Tamanginggisi Desa Bontomacinna Kecamatan Gantanrang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsi, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 11 November 2025 di Jalan Tamangingisi Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, saksi korban Abd. Asis Bin Mahamu datang untuk memotong kayu di kebun lalu memarkirkan sepeda motor miliknya merek Yamaha Sporty, Warna Hitam kombinasi putih, nomor polisi DD 5126 VV No. rangka MH328D40DCJ691804, Nomor Mesin 28d3691149 di pinggir jalan umum tersebut dalam kondisi terkunci setang, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa ACO Bin DAU sedang naik motor berboncengan dengan temannya PODDING Alias PUDDING melewati Lapangan Sepak Bola Desa Bontomacinna kemudian belok kanan melewati Jl. Tamanginggisi Desa Bontomacinna, kemudian PODDING Alias PUDDING melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan sehingga PODDING Alias PUDDING menghentikan motor yang dikendarainya, lalu Terdakwa mendekati motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik saksi korban tersebut yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat sepeda motor yang dikendarai oleh PODDING Alias PUDDING berhenti dan menunggu Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa mendekati motor tersebut lalu Terdakwa duduk di atas motor yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci setang, sehingga Terdakwa langsung memasang kunci berbentuk huruf T yang telah Terdakwa siapkan dari rumah kemudian memaksa membuka dengan merusak setang kunci motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung bisa menyalakan motor, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan meninggalkan tempat tersebut bersama dengan PODDING Alias PUDDING yang mengendarai motornya sendiri, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Parang Loe Kec. Eremeras Kab. Bantaeng lalu menyimpan motor di rumah kebun yang terletak di belakang rumah milik Terdakwa selanjutnya sekitar kurang lebih 1 (satu) Minggu setelahnya sepeda motor tersebut Terdakwa jual kepada Ateng yang tinggal di Bonto Raja Kelurahan Onto Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa bagi dengan PODDING Alias PUDDING yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.0000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU mengakibatkan saksi ABD. ASIS Bin MAHAMU mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) atau setidaknya melebihi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana . ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ACO Bin DAU pada Hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Dusun Tamanginggisi Desa Bontomacinna Kec. Gantanrang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari selasa tanggal 11 November 2025 di Jalan Tamangingisi Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, saksi korban Abd. Asis Bin Mahamu datang untuk memotong kayu di kebun lalu memarkirkan sepeda motor miliknya merek Yamaha Sporty, Warna Hitam kombinasi putih, nomor polisi DD 5126 VV No. rangka MH328D40DCJ691804, Nomor Mesin 28d3691149 di pinggir jalan umum tersebut dalam kondisi terkunci setang, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa ACO Bin DAU sedang naik motor berboncengan dengan temannya PODDING Alias PUDDING melewati Lapangan Sepak Bola Desa Bontomacinna kemudian belok kanan melewati Jl. Tamanginggisi Desa Bontomacinna, kemudian PODDING Alias PUDDING melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan sehingga PODDING Alias PUDDING menghentikan motor yang dikendarainya, lalu Terdakwa mendekati motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik saksi korban tersebut yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat sepeda motor yang dikendarai oleh PODDING Alias PUDDING berhenti dan menunggu Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa mendekati motor tersebut lalu Terdakwa duduk diatas motor yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci setang, sehingga Terdakwa langsung memasang kunci berbentuk huruf T yang telah Terdakwa siapkan dari rumah kemudian memaksa membuka dengan merusak setang kunci motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung bisa menyalakan motor, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan meninggalkan tempat tersebut bersama dengan PODDING Alias PUDDING yang mengendarai motornya sendiri, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut ke rumahnya yang beralamat di Desa Parang Loe Kec. Eremeras Kab. Bantaeng lalu menyimpan motor di rumah kebun yang terletak di belakang rumah milik Terdakwa selanjutnya sekitar kurang lebih 1 (satu) Minggu setelahnya sepeda motor tersebut Terdakwa jual kepada Ateng yang tinggal di Bonto Raja Kelurahan Onto Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa bagi dengan PODDING Alias PUDDING yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.0000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa ACO Bin DAU mengakibatkan saksi ABD. ASIS Bin MAHAMU mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) atau setidaknya melebihi Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------
|