Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Blk H. ALFIAN HAMID TOLLI NURLAELA SANUSI, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. ALFIAN HAMID TOLLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Badai Anugrah, SH,.MHH. ALFIAN HAMID TOLLI
2M. KhaerulH. ALFIAN HAMID TOLLI
Tergugat
NoNama
1NURLAELA SANUSI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa rumah yang terletak di Kampung Bonto Malengu, Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba berdasarkan sertifikat Hak Milik 331 atas nama HJ. Murniati dengan Surat Ukur 2262/1982 dengan Luas 604 M2 dengan batas :
  • Sebelah Utara : Jalan Poros Sawere
  • Sebelah Selatan : Jalan Poros Bantaeng Bulukumba
  • Sebelah Timur : Persimpangan Jalan
  • Sebelah Barat : Andi Ani Hasbullah

 

  1. Menyatakan sah dan berharganya sita REVINDICATOIR tersebut diatas;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT yang menguasai dan/atau siapa saja yang menempati rumah yang terletak di di Kampung Bonto Malengu, Lingkungan Sapiri, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba berdasarkan sertifikat Hak Milik 331 atas nama HJ. Murniati dengan Surat Ukur 2262/1982 dengan Luas 604 M2 untuk segera dilakukan Pengosongan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban ganti rugi dalam hal apapun;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Materil maupun Immateril kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama 1 Tahun sebesar Rp. 385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Son) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak