| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Bulan, Tahun Kelahiran Dan Nama Orang Tua Pemohon Pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “Nama MAHRUDDIN, Tempat Tanggal Lahir Di Ujung Loe, 03 November 1986 Dan Nama Orang Tua (Ibu) MARWATI dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis Nama MAHRUDDIN, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 03 Maret 1986” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama MAHRUDDIN, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 03 September 1985’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Nomor: DN-19 DI 2134226 Dan Nama Orang Tua (Ibu) MARWAH yang tertulis padaKutipan Akta Kelahiran Pemohon dan Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Kelurahan Dannuang yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|