| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : Nomor : 7302101205000004 dan Pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7302102495130003, yang semula tertulis nama “Iwan lahir di Bulukumba, pada tanggal 12 Mei 2000,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Minhajul Mutaallim lahir di Bulukumba, pada tanggal 12 Mei 2002.”sebagaimana dalam Ijazah dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bulukumba guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|