Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.MUH. SAHIB, S.H.
MATTANG Bin TAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 312/P.4.22.6.2/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATTANG Bin TAMBANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Mattang Bin Tambang, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Dusun Bontodidi, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Abd Karim Bin Masong (Korban)” yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Mattang Bin Tambang mendatangi samping rumah milik Saksi Korban Abd. Karim Bin Masong kemudian berteriak dengan kalimat “turunko semua tailaco cabut itu tiang rumah mu” seraya melempari rumah Saksi Korban. Mendengar hal itu, Saksi Korban beserta Saksi Jumarni Binti Abd. Karim dan Saksi Nova Indira Binti Zakaria turun dari rumah panggung miliknya untuk melihat situasi dan melihat Terdakwa tengah memegang sepotong kayu pada tangan kanan dan sebilah parang panjang pada tangan kiri. Setelah itu, Terdakwa melarikan diri ke rumah Sdr. Mubin yang kemudian diikuti oleh Saksi Korban, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa naik ke teras rumah panggung Sdr. Mubin dan melemparkan rak sepatu serta kursi ke arah saksi korban yang berada di halaman. Selanjutnya, Terdakwa melemparkan sepotong kayu yang dibawanya hingga mengenai kepala bagian kiri saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka robek pada alis sebelah kiri dengan panjang 1,5 (satu koma lima) cm, lebar 0,3 (nol koma tiga) cm, dan dalam 0,5 (nol koma lima) cm dengan tepi tidak rata dan tampak pendarahan aktif beserta luka lecet pada telinga sebelah kiri dengan panjang 2,5 (dua koma lima) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm dengan kesimpulan semua luka yang terjadi disebabkan oleh kekerasan/trauma tumpul dan memerlukan tindakan dan pengobatan sebagaimana hasil Visum et Revertum BLUD UPT Puskesmas lembanna nomor:400.7.4.I/PKM-LB/006/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Asrawati Asmad,S.Ked selaku dokter pemerika.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya