Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2.LISA MEIRISKA, S.H.
EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 931/P.4.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2LISA MEIRISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa terdakwa EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •          Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 20:30 wita, terdakwa pergi ke rumah Sdr. UMBO (DPO) yang berada di belakang BRI Tanah kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setelah itu terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. UMBO (DPO) di depan rumahnya untuk membeli paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengatakan “ada bahan ta (sabu)?”, kemudian Sdr UMBO (DPO) mengatakan “tidak ada”, setelah itu terdakwa mengatakan “saya tong ji mau ja pake ki obat capek”, kemudian Sdr. UMBO (DPO) mengatakan “io pale”, setelah itu Sdr. UMBO (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa menerima dengan tangan kanan serta terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan Sdr. UMBO (DPO) menerima uang tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
  •          Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 wita, terdakwa pergi ke rumah Sdr. UMBO (DPO) untuk membeli kembali paket sabu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. UMBO (DPO) dan menanyakan kepada Sdr. UMBO “masi ada anu ta (sabu ta)?”, setelah itu Sdr. UMBO (DPO) mengatakan “masi ada ji”, dan Sdr. UMBO (DPO) mengatakan “berapa mau di beli?”, kemudian terdakwa mengatakan “Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” dan Sdr. UMBO (DPO) mengatakan “kenapa banyak sekali?”, terdakwa mengatakan “mau ka kembali modal dan sisanya ku pake mi juga”, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UMBO (DPO) dan Sdr. UMBO (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah Sdr. UMBO (DPO) pulang ke rumah dan setelah terdakwa sampai di rumah, kemudian terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik bening dan setelah itu terdakwa pergi ke Jl. Panjaitan Kel. Tanah kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Selanjutnya sekitar pukul 17.41 wita Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi ALFHIANG HAQ beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) saset plastik bening kosong.
  •          Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sdr. UMBO (DPO) dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5500/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2822 (nol koma dua delapan dua dua) gram berat akhir 0,2015 (nol koma dua nol satu lima) gram

Diberi nomor barang bukti 12965/2025/NNF

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM

Diberi nomor barang bukti 12966/2025/NNF

Barang bukti nomor 12965/2025/NNF dan 12966/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 17.41 wita atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Panjaitan Kel. Tanah kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  •          Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 wita, terdakwa mengambil sabu dari Sdr. UMBO (DPO), kemudian meninggalkan rumah Sdr. UMBO (DPO) dan pulang ke rumahnya, setelah terdakwa sampai di rumah, kemudian terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 5 (lima) saset plastik bening dan setelah itu terdakwa pergi ke Jl. Panjaitan Kel. Tanah kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba. Selanjutnya sekitar pukul 17.41 wita Saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN dan Saksi ALFHIANG HAQ beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) saset plastik bening kosong.
  •          Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sdr. UMBO (DPO) dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: Lab: 5500/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:
  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2822 (nol koma dua delapan dua dua) gram berat akhir 0,2015 (nol koma dua nol satu lima) gram

Diberi nomor barang bukti 12965/2025/NNF

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM

Diberi nomor barang bukti 12966/2025/NNF

Barang bukti nomor 12965/2025/NNF dan 12966/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya