| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa Rahman Alias Emmang Bin Marsuki bersama-sama dengan Saksi Ancu Bin Pampe pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul
01.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam,
Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
-
- Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 21.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE menyusuri jalan ke Kota Bulukumba untuk mencari motor dengan yang akan dicuri dengan mengendarai mobil terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE terus menyusuri jalan ke arah timur menuju Kec, Ujung Loe terus ke Kec. Bonto Tiro melewati jalan Manyampa dan kemudian setelah sampai pertigaan Dusun Ere Inung, mobil terdakwa memasuki lorong gelap dan kemudian terdakwa bersama saksi ANCU Bin AMPE menelusuri sekitar 70 (tujuh puluh) meter dan melihat sepeda motor Yamaha N Max New berwarna hitam yang telah diberi stiker warna biru yang diparkir didalam pekarangan rumah dengan posisi kepala motor yang lurus atau tidak dalam kondisi terkunci.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar Pukul 01.30 Wita setelah melihat sepeda motor Yamaha N Max New berwarna hitam yang telah diberi stiker warna biru tersebut terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE memastikan bahwa tidak ada orang yang masih terjaga disekitar rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU, yang kemudian setelah memastikan keadaan tersebut, saksi ANCU Bin AMPE turun dari mobil terdakwa dan berjalan mendekati rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa setelah saksi ANCU Bin AMPE mencuri motor korban, terdakwa yang masih mengendarai mobilnya datang mendekat lalu saksi ANCU Bin AMPE menghidupan motor yang telah dicurinya dan berjalan beriringan dengan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE telah mengambil motor milik korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU dalam pekarangan rumah tanpa izin dari sdri. SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa kemudian saksi ANCU Bin AMPE dan terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi SALAMA Bin MANSUR sekitar Pukul 10.00 Wita yang beralamat Dusun Maccini, Desa Bonto Tengnga, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa terdakwa Rahman Als Emmang Bin Marsuki bersama-sama dengan Saksi Ancu Bin Pampe, pada hari hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul
01.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Turut serta
mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam, Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
-
- Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 21.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE menyusuri jalan ke Kota Bulukumba untuk mencari motor dengan yang akan dicuri dengan mengendarai mobil terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE terus menyusuri jalan ke arah timur menuju Kec, Ujung Loe terus ke Kec. Bonto Tiro melewati jalan Manyampa dan kemudian setelah sampai pertigaan Dusun Ere Inung, mobil terdakwa memasuki lorong gelap dan kemudian terdakwa bersama saksi ANCU Bin AMPE menelusuri sekitar 70 (tujuh puluh) meter dan melihat sepeda motor yang diparkir didalam pekarangan rumah dengan posisi kepala motor yang lurus atau tidak dalam kondisi terkunci.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar Pukul 01.30 Wita setelah melihat sepeda motor Yamaha N Max New berwarna hitam yang telah diberi stiker warna biru tersebut terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE memastikan bahwa tidak ada orang yang masih terjaga disekitar rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU, yang kemudian setelah memastikan keadaan tersebut, saksi ANCU Bin AMPE turun dari mobil terdakwa dan berjalan mendekati rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa setelah saksi ANCU Bin AMPE mencuri motor korban, terdakwa yang masih mengendarai mobilnya datang mendekat lalu saksi ANCU Bin AMPE menghidupan motor yang telah dicurinya dan berjalan beriringan dengan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE telah mengambil motor milik korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU dalam pekarangan rumah tanpa izin dari sdri. SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa kemudian saksi ANCU Bin AMPE dan terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi SALAMA Bin MANSUR sekitar Pukul 10.00 Wita yang beralamat Dusun Maccini, Desa Bonto Tengnga, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai.
---------Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---
LEBIH SUBSIDAIR:
--------- Bahwa terdakwa Rahman Als Emmang Bin Marsuki, pada hari hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 bertempat di Dusun Kalanting, Desa Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana mengambil suatu barang yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, Warna TNKB Hitam, Nopol DD 4984 HW, Nomor Mesin G3L8E-1354855, Nomor Rangka
MH3SG5620NK661428, Tahun 2022 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
-
- Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 21.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE menyusuri jalan ke Kota Bulukumba untuk mencari motor dengan yang akan dicuri dengan mengendarai mobil terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ANCU Bin AMPE terus menyusuri jalan ke arah timur menuju Kec, Ujung Loe terus ke Kec. Bonto Tiro melewati jalan Manyampa dan kemudian setelah sampai pertigaan Dusun Ere Inung, mobil terdakwa memasuki lorong gelap dan kemudian terdakwa bersama saksi ANCU Bin AMPE menelusuri sekitar 70 (tujuh puluh) meter dan melihat sepeda motor yang diparkir didalam pekarangan rumah dengan posisi kepala motor yang lurus atau tidak dalam kondisi terkunci.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar Pukul 01.30 Wita setelah melihat sepeda motor Yamaha N Max New berwarna hitam yang telah diberi stiker warna biru tersebut terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE memastikan bahwa tidak ada orang yang masih terjaga disekitar rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU, yang kemudian setelah memastikan keadaan tersebut, saksi ANCU Bin AMPE turun dari mobil terdakwa dan berjalan mendekati rumah korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa setelah saksi ANCU Bin AMPE mencuri motor korban, terdakwa yang masih mengendarai mobilnya datang mendekat lalu saksi ANCU Bin AMPE menghidupan motor yang telah dicurinya dan berjalan beriringan dengan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa terdakwa dan saksi ANCU Bin AMPE telah mengambil motor milik korban SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU dalam pekarangan rumah tanpa izin dari sdri. SUNARTI Als SUNA Binti ANDI AJU.
- Bahwa kemudian saksi ANCU Bin AMPE dan terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi SALAMA Bin MANSUR sekitar Pukul 10.00 Wita yang beralamat Dusun Maccini, Desa Bonto Tengnga, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
|