Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Blk Indry Septiyuvita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Indry Septiyuvita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor: C8962738 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON INDRY SEPTI YUVITA KAHARY dan Tanggal lahir 26 September 1995 adalah salah/keliru;
  3. Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah INDRY SEPTIYUVITA lahir pada tanggal 26 September 1995 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2742/CS/XI/1995, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302026609950002, Kartu Keluarga Nomor: 7302022505070156;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak