| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan perubahan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap perkataan “Nama HALIMA Tempat Tanggal Lahir Batukaropa, 01 Juli 1985,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama HALIMAH Tempat Tanggal Lahir Bantaeng, 12 Agustus 1990,” sebagaimana yang tertulis di PAPOR, Kutipan Akta NIkah dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|