| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah :
- Kartu Tanda Penduduk NIK 7302085002830002 semula tertulis nama Salmina, lahir di Anrihua tanggal 10 Februari 1983 dirubah menjadi Mina Binti Banto, lahir di Bulukumba tanggal 10 Februari 1983.
- Kartu Keluarga No. 7302082610100015 semula tertulis nama Salmina, lahir di Anrihua tanggal 10 Februari 1983 dirubah menjadi Mina Binti Banto, lahir di Bulukumba tanggal 10 Februari 1983 dan Nama Ibu Pemohon semula tertulis Bani dirubah menjadi Mani.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-04112017-0102 atas Salmina, lahir di Anrihua tanggal 10 Februari 1983 dirubah menjadi Mina Binti Banto lahir di Bulukumba tanggal 10 Februari 1983 dan Nama Ibu Pemohon semula tertulis Bani dirubah menjadi Mani.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas kependudukan Pemohon dan menyerahkan Salinan PenetapanPengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|