| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Hamsah Bin Habara, pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Turungan Beru, Kel. Bontokamase, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “penganiayaan terhadap Saksi Korban Cici Amelia Alias Cici Binti Syamsuddin” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol masuk ke dalam rumah Saksi Korban Cici Amelia Alias Cici Binti Syamsuddin melalui pintu belakang. Kemudian, Terdakwa menuju ke kamar tidur Korban lalu bersembunyi dengan cara berbaring di kolong ranjang. Berselang 1 (satu) jam kemudian, Saksi Korban menidurkan kedua anaknya di kamar tersebut, lalu Saksi Korban berbaring di lantai kamar. Tak lama kemudian, Saksi Korban mendengar suara yang berasal dari kolong ranjang sehingga Saksi Korban menyalakan senter telepon genggam miliknya kemudian mengarahkan cahaya senter tersebut ke arah kolong ranjang dan melihat kaki Terdakwa sehingga Korban langsung berteriak. kemudian, Terdakwa keluar dari kolong ranjang dan berdiri di hadapan Korban. Lalu, Terdakwa mengepalkan tangan kanannya dan memukulkan kepalan tangan tersebut ke wajah korban yang tepat mengenai mata sebelah kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu, Terdakwa menarik sarung yang digunakan oleh Korban sehingga sarung tersebut robek. Selanjutnya, Korban berlari keluar dari rumah dan berjalan hingga di rumah mertua Korban untuk meminta pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami Tampak kemerahan di daerah selaput putih bola mata kiri sisi dalam dengan ukuran 1,5 cm x 1,0 cm. dengan kesimpulan perdarahan di bola mata kiri sisi dalam akibat persentuhan benda tumpul. sebagaimana hasil Visum et Repertum BLUD UPT Puskesmas Herlang Nomor:012/PKM-HL/VSM/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Wihda Wahyuni selaku dokter pemerika.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |