| Dakwaan |
?PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ARDING bin MUKTAR, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. S. Bialo Kel. Kasimpurang Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 sekira pukul 12.00 Wita Pr. SULIANA (DPO) menelpon Terdakwa menggunakan Nomor 082346552999 yang mana mengatakan ”MAUKI NARKOBA SHABU” kemudian terdakwa menjawab ”IYA KALAU ADA, BERAPA BANYAK” kemudian di balas Pr. SULIANA ”ADA 30 (tiga puluh) gram, TUNGGUMI SAYA TANYA ANGGOTAKU KALO MAU JI NAH ANTAR” kemudian terdakwa mengatakan ”IYAA SAYA TUNGGU” kemudian terdakwa ke BRI LINK untuk mengirimkan uang ke Nomor Rekening BRI 506501006618533 milik Pr. SULYANA di Jl. Kyai H. Agus Salim, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Sekitar pukul 12.15 Wita terdakwa tiba di BRI LINK kemudian memberikan uang sebanyak Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk dikirimkan ke Rekening Pr. SULIANA ke Nomor Rekening BRI 506501006618533 kemudian terdakwa mengirimkan bukti Transfer kepada Pr. SULYANA dan kembali pulang kerumah saya di Jln. Sungai Bialo, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba setelahnya sampai dirumah saya istirahat, Sekira pukul 15.00 Wita Pr. SULIANA menelfon dan mengatakan ”SUDAH BERANGKATMI ITU”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 16.00 Wita Pr. SULIANA menelfon terdakwa dan mengatakan ”ADAMI ITU NAH ANTAR DI TEMPAT BIASA” kemudian terdakwa langsung pergi ke TAMAN CEKKENG untuk mengambil pesanannya dari Pr. SULYANA yang di tempel oleh orang suruhan Pr. SULYANA yang mana lokasinya berada di Benteng Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa, sekitar pukul 16.05 Wita terdakwa sampai dilokasi dan kemudian memperhatikan di sekitar lokasi tempelen dan melihat sesuatu Bungkusan berwarna hitam kemudian mengambil berupa bungkusan hitam tersebut dan langsung meninggalkan lokasi kemudian kembali menuju rumahnya yang berada di Jl. Sungai Bialo, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Sekitar pukul 17.30 Wita saya sampai dirumah kemudian langsung membuka bungkusan hitam tersebut kemudian menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Gram setelah membaginya kebeberapa paketan atau sachset untuk dijual yang mana terdakwa membuat 16 (enam belas) sachset, kemudian beberapa orang membeli Narotika jenis shabu yang terjual sebanyak 3 (tiga) sachset dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus ribu rupiah), setelahnya mebereskan Narkotika jenis shabu dan menyimpannya di rak sepatu diruang tamu rumah terdakwa dan kemudian duduk-duduk di ruang tamunya, sekira pukul 18.30 Wita datang beberapa orang berpakean Preman yang ternyata Anggota Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan mengatakan ”POLISI MANA BARANGMU MU SIMPAN” kemudian terdakwa langsung menunjukan Nakotika jenis shabu yang disimpan di rak sepatu belakang pintu rumahnya, kemudian Anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis shabu di rak sepatu diruang tamu tepatnya di belakang pintu rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam bungkusan hitam berupa 13 (tiga belas) sachset palstik klip berisi kristal bening didiuga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital, 3 (tiga) batang pipet plastik, 5 (lima) pcs sachset kosong dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru. Kemudian terdakwa langsung di arahkan kedalam mobil dan dilakukan Interogasi dan terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang didapat saya peroleh dari Pr. SULYANA. Dalam interogasi Polisi tersebut dijelaskan sebagaimana keterangan terdakwa berikut di atas, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1399/NNF/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,M.kes. selaku PLT. WAKA an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan barang bukti Terdakwa ARDING Bin MUKTAR berupa :
- 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 21,4991 gram;
- 1 (satu) sachet didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4402 gram;
- 1 (satu) sachet didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastic verisi kristal bening dengan berat netto 0,4015 gram;
- 3 (tiga) buah sendok dari pipet plastic;
Dengan kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARDING bin MUKTAR. Dengan kesimpulan Negatif (-) Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa ARDING bin MUKTAR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (2) Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARDING bin MUKTAR, pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. S. Bialo Kel. Kasimpurang Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 16.00 Wita Pr. SULIANA menelfon terdakwa dan mengatakan ”ADAMI ITU NAH ANTAR DI TEMPAT BIASA” kemudian terdakwa langsung pergi ke TAMAN CEKKENG untuk mengambil pesanannya dari Pr. SULYANA yang di tempel oleh orang suruhan Pr. SULYANA yang mana lokasinya berada di Benteng Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa, sekitar pukul 16.05 Wita terdakwa sampai dilokasi dan kemudian memperhatikan di sekitar lokasi tempelen dan melihat sesuatu Bungkusan berwarna hitam kemudian mengambil berupa bungkusan hitam tersebut dan langsung meninggalkan lokasi kemudian kembali menuju rumahnya yang berada di Jl. Sungai Bialo, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Sekitar pukul 17.30 Wita saya sampai dirumah kemudian langsung membuka bungkusan hitam tersebut kemudian menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Gram setelah membaginya kebeberapa paketan atau sachset untuk dijual yang mana terdakwa membuat 16 (enam belas) sachset, kemudian beberapa orang membeli Narotika jenis shabu yang terjual sebanyak 3 (tiga) sachset dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus ribu rupiah), setelahnya mebereskan Narkotika jenis shabu dan menyimpannya di rak sepatu diruang tamu rumah terdakwa dan kemudian duduk-duduk di ruang tamunya, sekira pukul 18.30 Wita datang beberapa orang berpakean Preman yang ternyata Anggota Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan mengatakan ”POLISI MANA BARANGMU MU SIMPAN” kemudian terdakwa langsung menunjukan Nakotika jenis shabu yang disimpan di rak sepatu belakang pintu rumahnya, kemudian Anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika jenis shabu di rak sepatu diruang tamu tepatnya di belakang pintu rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam bungkusan hitam berupa 13 (tiga belas) sachset palstik klip berisi kristal bening didiuga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital, 3 (tiga) batang pipet plastik, 5 (lima) pcs sachset kosong dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru. Kemudian terdakwa langsung di arahkan kedalam mobil dan dilakukan Interogasi dan terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang didapat saya peroleh dari Pr. SULYANA. Dalam interogasi Polisi tersebut dijelaskan sebagaimana keterangan terdakwa berikut di atas, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 1399/NNF/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,M.kes. selaku PLT. WAKA an. Kepala Bidang
Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan barang bukti Terdakwa ARDING Bin MUKTAR berupa :
- 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 21,4991 gram;
- 1 (satu) sachet didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4402 gram;
- 1 (satu) sachet didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastic verisi kristal bening dengan berat netto 0,4015 gram;
- 3 (tiga) buah sendok dari pipet plastic;
Dengan kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARDING bin MUKTAR. Dengan kesimpulan Negatif (-) Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa ARDING Bin MUKTAR tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |