| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah :
- Kartu Tanda Penduduk NIK 7303010903930001 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 09 Maret 1993 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
- Kartu Keluarga No.7302012402210008 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 9 Maret 1993 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 14.221/CS/XI/2011 semula tertulis nama Irman lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990 dirubah menjadi Irman Laha, lahir di Bantaeng tanggal 01 Maret 1990.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-02072021-1429 atas nama Fatir (Anak Pemohon) semula tertulis nama Ayah Irman dirubah menjadi Irman Laha.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data identitas kependudukan Pemohon dan Anak Pemohon bernama Fatir dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|