Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Blk 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
ARMAL Alias EMMANG Bin JEMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1947/P.4.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAL Alias EMMANG Bin JEMMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan

Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan

(DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak

tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto,

Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yakni berupa ternak yang

sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara

melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang

dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto dan Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng berangkat dari Dusun Laju desa

Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Herwin tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak

Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge,

Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan

mobil milik Terdakwa. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi

milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Anak Saksi Ifan, Anak

Rangga, dan Saksi Herwin berjalan kaki ke sebuah kandang yang terletak di

tengah persawahan untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam

,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor

sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah

kanan patah), sementara itu terdakwa tetap menunggu di atas mobilnya hingga

berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan

Anak Rangga datang dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut dan

menaikkan sapi tersebut ke atas mobil milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa

bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin meninggalkan lokasi dan kembali

ke Kab. Bone.

- Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan

Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan

Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga

Bin Arfan (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi

jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang

bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako

(Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa

sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik.

- Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki

pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh

merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya

adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa;

- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian

sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (c) dan Huruf (g) KUHP---------------------------SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama

dengan Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan

Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin

Arfan (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak

tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto,

Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili,

melakukan Tindak Pidana “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian

atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan

hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto, Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng berangkat dari Dusun Laju desa

Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian pada Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Herwin tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak

Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge,

Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan

mobil milik Terdakwa. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi

milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Anak Saksi Ifan, Anak

Rangga, dan Saksi Herwin berjalan kaki ke sebuah kandang yang terletak di

tengah persawahan untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam

,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor

sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah

kanan patah), sementara itu terdakwa tetap menunggu di atas mobilnya hingga

berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan

Anak Rangga datang dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut dan

menaikkan sapi tersebut ke atas mobil milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa

bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin meninggalkan lokasi dan kembali

ke Kab. Bone.

- Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan

Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan

Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga

Bin Arfan (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi

jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang

bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako

(Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa

sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik.

- Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki

pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh

merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya

adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa;

- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian

sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP----------------------------------------

ATAU

KEDUA: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan

Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu

Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan

(DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak

tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto,

Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili,

melakukan Tindak Pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,

menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik

keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,

menyimpan atau menyembunyikan suatu benda Yang diketahui atau patut

diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00

Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin

Anto, Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng membawa seekor anjing milik Anak

Saksi Ifan untuk ditukarkan dengan 2 (dua) ekor sapi dari Dusun Laju desa

Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan

menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna

Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor

Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10

Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi

Herwin tiba di rumah milik Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan

Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan

Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Yang mana dilokasi tersebut

anak Rangga memeriksa kondisi anjing yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu,

Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun

Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba

menggunakan mobil milik Terdakwa lalu tiba di tempat tersebut sekira pukul

02.00 wita dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi

Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. Selanjutnya, anak Rangga menurunkan anjing

milik anak Saksi Ifan dari mobil Terdakwa dan mengikat anjing tersebut. Setelah

itu, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat dengan berjalan

kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa lalu mengambil

1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar

pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah,

tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) lalu membawanya

ke lokasi mobil Terdakwa Terparkir sementara Terdakwa menunggu di atas

mobilnya. Setelah itu, Terdakwa bersama-sama dengan anak Saksi Ifan dan

Saksi Herwin menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke mobil milik Terdakwa lalu

Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin kembali ke Kab. Bone.

Kemudian, di tengah perjalanan Terdakwa menawar untuk membeli 2 (dua) ekor

sapi tersebut seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong dengan

biaya sewa mobil sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),

penawaran tersebut langsung disetujui oleh Anak Saksi Ifan dengan berkata “iye, yang jelas di ces ka”. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wita Terdakwa, Anak Saksi

Ifan, dan Saksi Herwin tiba di rumah Saksi Ifan lalu menurunkan dan mengikat

2 (dua) ekor sapi tersebut di belakang rumah Kemudian, sekira pukul 06.30 Wita

Terdakwa bersama Saksi Herwin kembali mendatangi rumah Saksi Ifan. Setelah

itu, Terdakwa bersama Saksi Herwin kembali menaikkan 2 (dua) ekor sapi

tersebut ke mobil milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melakukan penarikan

uang tunai di Brilink sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Ifan sebagai uang pembelian sapi

tersebut.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 591 Huruf (a) KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya