| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.B/2026/PN Blk | 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H. 2.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
ARMAL Alias EMMANG Bin JEMMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1947/P.4.22/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yakni berupa ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto dan Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng berangkat dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Terdakwa. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Anak Saksi Ifan, Anak Rangga, dan Saksi Herwin berjalan kaki ke sebuah kandang yang terletak di tengah persawahan untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah), sementara itu terdakwa tetap menunggu di atas mobilnya hingga berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga datang dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut dan menaikkan sapi tersebut ke atas mobil milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin meninggalkan lokasi dan kembali ke Kab. Bone. - Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik. - Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (c) dan Huruf (g) KUHP---------------------------SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto, Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng berangkat dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian pada Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin tiba di rumah Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Terdakwa. lalu, berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. setelah itu, Anak Saksi Ifan, Anak Rangga, dan Saksi Herwin berjalan kaki ke sebuah kandang yang terletak di tengah persawahan untuk mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah), sementara itu terdakwa tetap menunggu di atas mobilnya hingga berselang 20 (dua puluh) menit kemudian Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga datang dengan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut dan menaikkan sapi tersebut ke atas mobil milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin meninggalkan lokasi dan kembali ke Kab. Bone. - Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan (DPO) dengan sengaja mengambil ternak yakni 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa selaku pemilik. - Bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu Hitam ,tanduk suranga dan memliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) seluruhnya adalah milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa; - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP---------------------------------------- ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa Armal Alias Emmang Bin Jemma bersama-sama dengan Saksi Herwin Alias Wiwing Bin Huseng (penuntutan terpisah), Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto (Diversi), dan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Arfan (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda Yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Ifan Sudayu Alias Ifan Bin Anto, Saksi Hewin Alias Wiwing Bin Huseng membawa seekor anjing milik Anak Saksi Ifan untuk ditukarkan dengan 2 (dua) ekor sapi dari Dusun Laju desa Walenreng, Kec. Cina Kab. Bone menuju Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Model Pick up Warna Putih Nomor Polisi DW 8447 AO, No Rangka ; MHKP3PA1JPK043648, Nomor Mesin : 2NR4B32789 milik Terdakwa. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin tiba di rumah milik Saksi Ridwan Bin Udin yang beralamat di Lingkungan Marana, Kel. Palampang, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba dan bertemu dengan Anak Rangga Pangalila Alias Angga Bin Ansar. Yang mana dilokasi tersebut anak Rangga memeriksa kondisi anjing yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat ke Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil milik Terdakwa lalu tiba di tempat tersebut sekira pukul 02.00 wita dan berhenti di lokasi yang tidak jauh dari Kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa. Selanjutnya, anak Rangga menurunkan anjing milik anak Saksi Ifan dari mobil Terdakwa dan mengikat anjing tersebut. Setelah itu, Anak Saksi Ifan, Saksi Herwin dan Anak Rangga berangkat dengan berjalan kaki ke kandang sapi milik Saksi Korban Nurul Wahyu Bin Tampa lalu mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu hitam ,tanduk suraga dan memiliki pusar pada belakang bagian atas dan 1 (satu) ekor sapi betina warna buluh merah, tanduk pako (Bengkok kebelakang dan sebelah kanan patah) lalu membawanya ke lokasi mobil Terdakwa Terparkir sementara Terdakwa menunggu di atas mobilnya. Setelah itu, Terdakwa bersama-sama dengan anak Saksi Ifan dan Saksi Herwin menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke mobil milik Terdakwa lalu Terdakwa bersama Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin kembali ke Kab. Bone. Kemudian, di tengah perjalanan Terdakwa menawar untuk membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut seharga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipotong dengan biaya sewa mobil sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), penawaran tersebut langsung disetujui oleh Anak Saksi Ifan dengan berkata “iye, yang jelas di ces ka”. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wita Terdakwa, Anak Saksi Ifan, dan Saksi Herwin tiba di rumah Saksi Ifan lalu menurunkan dan mengikat 2 (dua) ekor sapi tersebut di belakang rumah Kemudian, sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa bersama Saksi Herwin kembali mendatangi rumah Saksi Ifan. Setelah itu, Terdakwa bersama Saksi Herwin kembali menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke mobil milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melakukan penarikan uang tunai di Brilink sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Ifan sebagai uang pembelian sapi tersebut. ---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 591 Huruf (a) KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
