| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap perkataan “Nama ASFAR, Tempat Tanggal Lahir; Seppang, 01 Juli 1972,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ASFAR MANSUR, Tempat Tanggal Lahir; Seppang, 17 Mei 1978,” Sesuai dengan PASPOR pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|