| Petitum |
- Mengajukan permohonan pemohon.
- Menetapkan data diri penulisan nama pemohon pada paspor Indah Binti Bakri menjadi Arniati Binti Po’re sebagaimana yang tertera pada KTP, KK, AKTA LAHIR adalah orang yang sama.
- Menetapkan data diri penulisan tempat taggal lahir pemohon pada paspor Bulukumba, 07 Desember 1982 menjadi Kantisang, 11 Maret 1976 sebagaimana yang tertera pada KTP, KK, AKTA LAHIR adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar untuk mencatatkan penegasan / perbaikan identitas data paspor pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara pada pemohon.
|