| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama orang tua (Ayah dan Ibu) pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran terhadap Nama yang semula Ayah SANCUL dan Ibu Rosmaniar diubah dan sebagai gantinya ditulis Ayah SANCUL, SH dan Ibu Rosmaniar Raja Mully Sebagaimana yang tertulis pada Ijasah Sekolah Dasar (SD) Nomor: Ijasah Sekolah Dasar (SD) Nomor: DN-19/-SD/13/0090669, Kartu Keluarga Nomor: 7302021501100014, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302021002640001 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302026009750001 dilampirkan sebagai dasar permohonan.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hariĀ setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|