| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon Dari “Nama ANSAR Tempat Tanggal Lahir Barugae, 08 April 1972” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ANSAR Tempat Tanggal Lahir Barugae, 14 Mei 1988” sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|