Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Blk SAPAR (Alias RUDDIN BIN BASA) 1.Renreng
2.Kamo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAPAR (Alias RUDDIN BIN BASA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamzah Suryadi.SHSAPAR (Alias RUDDIN BIN BASA)
Tergugat
NoNama
1Renreng
2Kamo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga bukti yang diajukan PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan Menurut Hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM onrechtmatige daad terhadap PENGGUGAT yang telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  4. Menetapkan Menurut Hukum OBJEK GUGATAN/ Bidang Tanah Kebun sebagaimana terurai dalam Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Pedesaan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Luar Tingkat II Iuran Pembangunan Daerah Kabupaten Bulukumba atas nama RUDDIN BIN BASA, dan SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2024 NOP:73.02.060.014.003-0043.0 atas nama wajib pajak RUDDIN BASA, yang dahulu terletak di  Kampung Danggarehang Desa T. Toa (Tana Toa) Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Propinsi Sulawesi selatan dan sekarang telah menjadi Dusun Daulu Desa Pattiroang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi selatan dengan luas sekitar 7.386 M2  (tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan batas-batas:
  • Utara           : Bagu (Almarhum)/ Minggu;
  • Timur           : Ta’du Sibu (Almarhum)/ Hamma;
  • Selatan       : Callo B Siba;
  • Barat           : Sungai;
  • Adalah Bidang Tanah Kebun milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak dari OBJEK GUGATAN untuk menyerahkan/ mengembalikan OBJEK GUGATAN kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna dengan tanpa syarat dan tanpa beban ganti rugi apapun juga dari PENGGUGAT;
  2. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT berupa uang tunai sebesar Rp. 920.400.000,- (sembilan ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah,-), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT berupa uang tunai yang diakumulasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
  5. Menghukum tergugat I dan terfgugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara seluruhnya ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak