| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan nama AZRINAH BINTI ARFAN tempat lahir Kampung Paris, tanggal lahir 31 May 1998 sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Paspor Pemohon diubah menjadi nama AZRINA BINTI ARFAN tempat lahir Kampung Paris, tanggal lahir 16 November 2001 sebagaimana yang tertulis pada Akta Kelahiran, KTP, Ijazah, Kartu Keluarga Pemohon dan Surat Keterangan Perubahan Identitas;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas lll Non TPI Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk melakukan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir pemohon untuk dicatatkan, dibuatkan Paspor dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|