| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tempat Lahir pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran terhadap Nama yang semula KABAENA, 07 DESEMBER 2007 diubah dan sebagai gantinya ditulis KAJANG, 07 DESEMBER 2007 Sebagaimana yang tertulis pada Ijasah Sekolah Dasar (SD) Nomor: DN- Dd/06 0573808, Ijasah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-19/D-SMP/K13/ 2681216, Sekolah Menegah Kejuruan Nomor: M-SMK/K13-3/24/ 1098995 dan Surat Keterangan Orang Yang Sama dari Kantor Kelurahan Tanah Jaya Nomor: 58/SKS/KTJ-III/2026 dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|