| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Adil, SH. | ABD. CHATIB Bin HADONG | | 2 | Mahmuddin, SH. | ABD. CHATIB Bin HADONG | | 3 | ADI WAHYUDI ADIL, S.H | ABD. CHATIB Bin HADONG | | 4 | TAUFIK, S.H., MH. | ABD. CHATIB Bin HADONG | | 5 | Dr. Hasruddin, S.H., S.Pd., M.Pd | ABD. CHATIB Bin HADONG |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Obyek Perkara berupa bidang tanah perumahan yang dikuasai Tergugat luas kurang lebih ± 260 M2 (Kurang lebih Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi), adalah bagian dari tanah seluas ± 676 M2 (Kurang lebih Enam Ratus Tujuh Puluh Enam meter persegi) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP): 73. 02.020.017.002.0091.0, atas nama wajib pajak HADONG, terletak di Jalan Titang Raya (depan Pasar Cekkeng), Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, berbatas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran Air atau Drainase, Tanah Perumahan Semma
- Sebelah Timur : Jalan Titang Raya, Tanah Perumahan Semma
- Sebelah Selatan : Jalanan Setapak atau Lorong, Tanah Perumahan Asniardi alias Anni
- Sebelah Barat : Tanah Perumahan Jusman, Tanah Perumahan Nining Ngempo
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan/atau menggunakan Obyek Perkara tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechimatigedaad);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 102/UB/V/2011 bertanggal Selasa 10 Mei 2011 dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Objek Pajak Nomor 73 02.020.017.002.0091.0 atas nama wajib pajak HADONG, adalah sah dan berharga terhadap objek perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila dalam penguasaan tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa telah terbit alas hak berupa surat keterangan, SPPT PBB dan atau Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain selain dari pada nama pihak Penggugat, maka alas hak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat dan bebas dari beban apapun juga, dan kalau dibutuhkan dengan bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan/atau immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|