| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Tola Bin Baco telah meninggal dunia di Bulukumba pada tanggal 7 Mei 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7302-KM-04062026-0016 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba tertanggal 4 Juni 2026;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Tola bin Baco yang kemudian beralih kepada ahli warisnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa objek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah sawah sebagai berikut:
- Objek sengketa I berupa tanah sawah seluas ± 4.727 M2, yang terletak di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran irigasi
- Sebelah Timur : Sawah yang dikuasai oleh Ilyas dan saluran irigasi
- Sebelah Selatan : Saluran irigasi
- Sebelah Barat : Sawah yang dikuasai oleh Hj. Syamsiah
- Objek sengketa II berupa tanah sawah seluas ± 7.340 M2, yang terletak di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah yang dikuasai oleh Syarifuddin dan sawah yang dikuasai oleh H. Nakire
- Sebelah Timur : Sawah yang dikuasai oleh Syarifuddin dan sawah yang dikuasai oleh Baha
- Sebelah Selatan : Sawah yang dikuasai oleh Baha dan saluran irigasi
- Sebelah Barat : Saluran irigasi
- Adalah harta peninggalan Tola Bin Baco yang belum dibagi waris.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang mengklaim dan menguasai serta tidak menyerahkan objek sengketa (objek sengketa I dan objek sengketa II) kepada Penggugat sebagai ahli waris yang berhak secara hukum atas objek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak serta merugikan Penggugat maupun ahli waris Tola bin Baco yang lain;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang menguasai objek sengketa maupun mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat sebagai ahli waris yang berhak secara hukum atas objek sengketa dalam keadaan bebas, kosong, sempurna dan tanpa beban apapun juga;
- Menyatakan segala tindakan yang menyebabkan beralihnya kepemilikan Tola Bin Baco kepada Para Tergugat atau kepada siapapun adalah tindakan yang merugikan Penggugat maupun ahli waris Tola bin Baco yang lain, sehingga tidak sah dan batal secara hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit dan mengakibatkan berubahnya kepemilikan Tola Bin Baco atas objek sengketa serta merugikan Penggugat maupun ahli waris Tola bin Baco yang lain, adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat atas objek sengketa (buiten effect stellen);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|