| Dakwaan |
PRIMAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 21.36 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Marniati Binti Pake yang beralamat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 milik Saksi Korban terparkir di depan rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa memutar arah kendaraan yang mereka gunakan menuju rumah Saksi Korban lalu berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di depan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke Bulobulo lalu menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa II hingga sekira 1 (satu) bulan lamanya. Selanjutnya Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Nasruddin Alias Unding Bin Muhammad seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membiayai pernikahan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Marni Binti Pake selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dilakukan di depan rumah Saksi Korban Marni Binti Pake pada pukul 21.36 Wita, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dalam keadaan tertidur sehingga Saksi Korban tidak mengetahui adanya Terdakwa I dan Terdakwa II dilokasi tersebut.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 21.36 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Marniati Binti Pake yang beralamat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 milik Saksi Korban terparkir di depan rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa memutar arah kendaraan yang mereka gunakan menuju rumah Saksi Korban lalu berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di depan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke Bulobulo lalu menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa II hingga sekira 1 (satu) bulan lamanya. Selanjutnya Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Nasruddin Alias Unding Bin Muhammad seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membiayai pernikahan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Marni Binti Pake selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 21.36 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “turut serta mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa yakni Terdakwa I Ancu Bin Pampe dan Terdakwa II Imran Alias Ato Bin Usman berboncengan menggunakan sepeda motor sedang melintas di jalanan depan rumah milik Marniati Binti Pake yang beralamat di Dusun Tege, Desa Lolisang, Kec. Kajang Kab. Bulukumba, yang mana pada saat itu Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 milik Saksi Korban terparkir di depan rumahnya sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat untuk mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan motor tersebut sebagai target untuk dicuri, kemudian Para Terdakwa memutar arah kendaraan yang mereka gunakan menuju rumah Saksi Korban lalu berhenti di lokasi yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motornya lalu berjalan menuju sepeda motor Saksi Korban dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga berada di depan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menunggangi motor Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai sepeda motornya (stut), hingga sejauh 1 (satu) kilometer jauhnya dari lokasi kejadian. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban hingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu, Terdakwa II mengendarai sepeda motor Saksi Korban ke Bulobulo lalu menyimpan sepeda motor tersebut di rumah Terdakwa II hingga sekira 1 (satu) bulan lamanya. Selanjutnya Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Nasruddin Alias Unding Bin Muhammad seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membiayai pernikahan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type SE88, Warna Hitam, Nopol DD 6301 HS, Nomor Mesin E3R2E88H0KJ090261, Nomor Rangka MH3SE88H0KJ090261, Tahun 2019 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Marni Binti Pake selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |