Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PN Blk Nursamsi Binti Basaring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nursamsi Binti Basaring
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Nursamsi Binti Basaring
2Ayu Fajri Karunia, S.H.Nursamsi Binti Basaring
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum memberi izin untuk merubah :
    1. Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor : 459/Kons/Leg/III/2026 atas nama Raisya Syakilah, semula tertulis Ibu bernama Nur Binti Basaring dirubah menjadi Nursamsi dan ayah bernama Juma dalam Kutipan Akta Kelahiran.
    2. Surat Bukti Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor : 460/Kons/Leg/III/2026 atas nama Mohd Fariz, semula tertulis Ibu bernama Nur Binti Basaring dirubah menjadi Nursamsi dan ayah bernama Juma dalam Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak