| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.RIZKI NUR ANBAR, S.H 2.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H |
1.PAISAL Bin SATTARING 2.LEO Bin M. SAFIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1888/P.4.22/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa I PAISAL BIN SATTARING dan Terdakwa II LEO BIN M. SAFIR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal dari informasi bahwa di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba sering terjadi aksi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi MUH NUR IKHSAN dan saksi FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bulukumba melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan memesan kepada Terdakwa I sebanyak 2 (dua) saset Narkotika jenis sabu dengan Harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa I mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika di daerah Bajang. Sesampainya di tempat perjanjian, Tedakwa I lalu dihentikan oleh para saksi dan langsung melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa I tersebut, ditemukan 2 (dua) saset sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek vivo berwarna biru yang terdakwa I gunakan untuk melakukan komunikasi penjualan narkotika. Terdakwa I lalu mengatakan kepada para saksi bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa II, sehingga para saksi dan terdakwa I lalu menuju ke rumah kosong di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba tempat Terdakwa II menunggu. Sesampainya disana, para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan menemukan 6 (enam) saset narkotika serta 1 (satu) unit handphone merek Infinx berwarna hitam. Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian dibawa ke kantor polres Bulukumba guna proses lebih lanjut. Bahwa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh dari IPPANG PANSIR (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual, kemudian - Terdakwa II memisahkan narkotika tersebut ke dalam 9 (sembilan) saset. Terdakwa II lalu menerima pesanan narkotika via telfon kemudian terdakwa II memberikan 3 (tiga) saset kepada Terdakwa I untuk dijual dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per-sasetnya. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1924/NNF/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Barang bukti : • 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 11,5388 gram, diberi nomor barang bukti 5203/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik LEO BIN M. SAFIR, diberi nomor barang bukti 5204/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAISAL BIN SATTARING, diberi nomor barang bukti 5205/2026/NNF. Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 5203/2026/NNF, 5204/2026/NNF, dan 5205/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- SUBSIDAIR: -------- Bahwa Terdakwa I PAISAL BIN SATTARING dan Terdakwa II LEO BIN M. SAFIR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal dari informasi bahwa di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba sering terjadi aksi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi MUH NUR IKHSAN dan saksi FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bulukumba melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan memesan kepada Terdakwa I sebanyak 2 (dua) saset Narkotika jenis sabu dengan Harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa I mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika di daerah Bajang. Sesampainya di tempat perjanjian, Tedakwa I lalu dihentikan oleh para saksi dan langsung melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa I tersebut, ditemukan 2 (dua) saset sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek vivo berwarna biru yang terdakwa I gunakan untuk melakukan komunikasi penjualan narkotika. Terdakwa I lalu mengatakan kepada para saksi bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa II, sehingga para saksi dan terdakwa I lalu menuju ke rumah kosong di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba tempat Terdakwa II menunggu. Sesampainya disana, para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan menemukan 6 (enam) saset narkotika serta 1 (satu) unit - handphone merek Infinx berwarna hitam. Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian dibawa ke kantor polres Bulukumba guna proses lebih lanjut. Bahwa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh dari IPPANG PANSIR (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual, kemudian Terdakwa II memisahkan narkotika tersebut ke dalam 9 (sembilan) saset. Terdakwa II lalu menerima pesanan narkotika via telfon kemudian terdakwa II memberikan 3 (tiga) saset kepada Terdakwa I untuk dijual dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per-sasetnya. - Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1924/NNF/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Barang bukti : • 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 11,5388 gram, diberi nomor barang bukti 5203/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik LEO BIN M. SAFIR, diberi nomor barang bukti 5204/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAISAL BIN SATTARING, diberi nomor barang bukti 5205/2026/NNF. Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 5203/2026/NNF, 5204/2026/NNF, dan 5205/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa I PAISAL BIN SATTARING dan Terdakwa II LEO BIN M. SAFIR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal dari informasi bahwa di sekitar wilayah Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba sering terjadi aksi penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi MUH NUR IKHSAN dan saksi FAUZAN CAHYADI yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bulukumba melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan memesan kepada Terdakwa I sebanyak 2 (dua) saset Narkotika jenis sabu dengan Harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita Terdakwa I mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika di daerah Bajang. Sesampainya di tempat perjanjian, Tedakwa I lalu dihentikan oleh para saksi dan langsung melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa I tersebut, ditemukan 2 (dua) saset sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merek vivo berwarna biru yang terdakwa I gunakan untuk melakukan komunikasi penjualan narkotika. Terdakwa I lalu mengatakan kepada para saksi bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa II, sehingga para saksi dan terdakwa I lalu menuju ke rumah kosong di Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba tempat Terdakwa II menunggu. Sesampainya disana, para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan menemukan 6 (enam) saset narkotika serta 1 (satu) unit handphone merek Infinx berwarna hitam. Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian dibawa ke kantor polres Bulukumba guna proses lebih lanjut. - - Bahwa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh dari IPPANG PANSIR (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual, kemudian Terdakwa II memisahkan narkotika tersebut ke dalam 9 (sembilan) saset. Terdakwa II lalu menerima pesanan narkotika via telfon kemudian terdakwa II memberikan 3 (tiga) saset kepada Terdakwa I untuk dijual dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per-sasetnya. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1924/NNF/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: Barang bukti : • 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 11,5388 gram, diberi nomor barang bukti 5203/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik LEO BIN M. SAFIR, diberi nomor barang bukti 5204/2026/NNF. • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik PAISAL BIN SATTARING, diberi nomor barang bukti 5205/2026/NNF. Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti nomor 5203/2026/NNF, 5204/2026/NNF, dan 5205/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
