Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
ARDI PRAWANSYAH Alias ARDI Bin MUH. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1784/P.4.22/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI PRAWANSYAH Alias ARDI Bin MUH. AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: Bahwa Terdakwa Ardi Prawansyah Alias Ardi Bin Muh. Amin, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Usa, Desa Lembang Lohe, Kec. Kajang, Kab Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Saksi Samma Bin Utong yang memesan paket Shabu seberat setengah gram seharga Rp700.000,00. (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui pesanan tersebut dan mengarahkan Saksi Samma Bin Utong untuk mengambil Shabu di pertigaan jalan (titik persimpangan dimana tiga jalan bertemu) yang berlokasi Dusun usa, Desa Lembang lohe, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, selanjutnya Terdakwa meletakkan Shabu yang terbungkus tisu putih di lokasi tersebut, kemudian sekira Pukul 19.30 Wita Saksi Samma Bin Utong mendatangi pertigaan jalan tersebut lalu mengambil Shabu dan meninggalkan uang sebesar Rp700.000,00. (tujuh ratus ribu rupiah) di tempat yang sama. Tak lama kemudian, Terdakwa kembali ke lokasi tersebut untuk mengambil uang pembayaran Shabu yang sebelumnya ditinggalkan oleh Saksi Samma Bin Utong. Setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor 4473/NNF/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa : 1) Barang bukti dengan kode 10462/2025/NNF 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1502 gram milik SAMMA Bin UTONG, Positif Metamfetamina; 2) Barang bukti dengan kode 10463/2025/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SAMMA Bin UTONG,Positif Metamfetamina; - Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa Ardi Prawansyah Alias Ardi Bin Muh. Amin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Terdakwa Ardi Prawansyah Alias Ardi Bin Muh. Amin mengetahui jika perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa Ardi Prawansyah Alias Ardi Bin Muh. Amin, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Usa, Desa Lembang Lohe, Kec. Kajang, Kab Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 20.30 wita, anggota kepolisian Polres Bulukumba diantaranya Saksi Jumardi dan Saksi Karman memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pannololo, Desa Bonto Baji, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, marak terjadi peredaran narkotika jenis Shabu, sehingga Pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 00.05 Wita, Saksi Jumardi dan Saksi Karman menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Saksi Samma Bin Utong yang beralamat Dusun Pannololo, Desa Bonto Baji, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, dimana Saksi Jumardi Dan Saksi Karman mendapati dan mengamankan Saksi Samma Bin Utong sedang mengusai 2 (dua) saset plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu , 1(satu) batang sendok Shabu, 1(satu) Pcs saset plastik kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam lalu Saksi Jumardi Dan Saksi Karman melakukan introgasi awal hingga diperoleh informasi bahwa Saksi Samma Bin Utong memperoleh Shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa di Dusun Usa, Desa Lembang lohe, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba seharga Rp.700.000,00. (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 13 September 2025, kemudian Saksi Samma Bin Utong dan semua barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa membeli Shabu seberat 20 (dua puluh) gram seharga Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta) dari Sdr. Ippan yang beralamat di Dusun Usa, Desa Lembang Lohe, Kec. Kajang, Kab Bulukumba. Yang mana sabu tersebut disimpan dan berada dalam penguasaan Terdakwa hingga keseluruhan sabu tersebut habis terjual. - Bahwa berdasarkan Surat Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor 4473/NNF/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa : 1) Barang bukti dengan kode 10462/2025/NNF 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1502 gram milik SAMMA Bin UTONG, Positif Metamfetamina; 2) Barang bukti dengan kode 10463/2025/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SAMMA Bin UTONG,Positif Metamfetamina; - Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya