| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Dan Tempat Kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga Dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis Nama Pemohon “GUNAWAN, Tempat Tanggal Lahir Di Mattoanging, 27 Juli 2001” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “SAHRUL GUNAWAN, Tempat Tanggal Lahir Di Tabbuakang, 27 Juli 2001” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Madrasah Aliyah Nomor: MA-13 212000406, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Mattoanging, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Mattoanging, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah danmencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|