| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 119/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.NUR IBNU HAJAR, SH 3.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
1.MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI 2.TAHLIL Bin BASRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2016/P.4.22/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----------- Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI (selanjutnya disebut Terdakwa I ) dan Terdakwa TAHLIL Bin BASRI (selanjutnya disebut Terdakwa II ), pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pesisir Pantai di Dusun tanrutedong desa garanta, kecamatan ujung loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mereka yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim Opsnal Reskrim Narkoba Polres Bulukumba yang termasuk didalamnya Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT Hidayat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba sering terjadi dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian dari informasi tersebut Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT bersama tim opsnal lainnya melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait informasi tersebut dan dari hasil rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal mengetahui tentangVTerdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL yang sering melakukan dugaan Penyalahgunaan NarkotikakA jenis Shabu, setelah itu Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan anggota Tim Opsnal lainnya berupaya mencari tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL dengan cara melakukan Penyelidikan di daerah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba dan mencari tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian pada hari jumat tanggal 1 mei 2026 sekira pukul 20.00 wita Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang Terdakwa I SYAHRUL bersama Terdakwa II TAHLIL akan melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu sehingga Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal Mencari tahu keberadaan posisi Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian dalam perjalanan Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT melihat Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL sedang berboncengan sehingga Saksi RAHMAT dan Saksi RISWANDI langsung memberhentikannya dan mengamankan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, lalu Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan badan oleh Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik berisikan Narkotika jenis Shabu pada gengaman tangan sebelah kiri Terdakwa I SYAHRUL, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II TAHLIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor satuan reskrim narkoba polres bulukumba bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------- - Bahwa para Terdakwa dilakukan introgasi awal oleh Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT terkait Kepemilikan Shabu dan asal Narkotika jenis Shabu yang ada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa I SYAHRUL, Kemudian hasil introgasi menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan Terdakwa I diperoleh dengan cara para Terdakwa patungan masing-masing Rp100.000,-(serutas ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) sachet plastik berisikan Narkotika jenis Shabu harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. BREOK (DPO).------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1724/NNF/II/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:-------------------------- 1) Barang bukti dengan kode 4745/2026/NNF 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0874 gram, Positif Metamfetamina;----- 2) Barang bukti dengan kode 4746/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine milik MUH. SYAHRUL Alias SYAHRUL Bin ASRI, Positif Metamfetamina;--------------------------------------------------------------------------- 3) Barang bukti dengan kode 4747/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik TAHLIL Bin BASRI, Positif Metamfetamina;--------------- - Bahwa Shabu atau Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------- - Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP --------- -------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------- KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa TAHLIL Bin BASRI (selanjutnya disebut Terdakwa II ), pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pesisir Pantai di Dusun tanrutedong desa garanta, kecamatan ujung loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mereka yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim Opsnal Reskrim Narkoba Polres Bulukumba yang termasuk didalamnya Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT Hidayat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba sering terjadi dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian dari informasi tersebut Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT bersama tim opsnal lainnya melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait informasi tersebut dan dari hasil rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal mengetahui tentangVTerdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL yang sering melakukan dugaan Penyalahgunaan NarkotikakA jenis Shabu, setelah itu Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan anggota Tim Opsnal lainnya berupaya mencari tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL dengan cara melakukan Penyelidikan di daerah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba dan mencari tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian pada hari jumat tanggal 1 mei 2026 sekira pukul 20.00 wita Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang Terdakwa I SYAHRUL bersama Terdakwa II TAHLIL akan melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu sehingga Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal Mencari tahu keberadaan posisi Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian dalam perjalanan Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT melihat Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL sedang berboncengan sehingga Saksi RAHMAT dan Saksi RISWANDI langsung memberhentikannya dan mengamankan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, lalu Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan badan oleh Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik berisikan Narkotika jenis Shabu pada gengaman tangan sebelah kiri Terdakwa I SYAHRUL, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II TAHLIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor satuan reskrim narkoba polres bulukumba bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------- - Bahwa para Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah), kemudian menyerahkan uang tersebut kepada lelaki Breok secara lansung tunai, adapun tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi.------------------------------ - Bahwa Terdakwa syamsir mengonsumsi Narkotika sejak bulan november tahun 2023, sedangkan Terdakwa TAHLIL mengonsumsi Narkotika dari sejak bulan November 2025, kemudian adapun cara para Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu yakni awalnya para Terdakwa menyiapkan Shabu, alat hisap, kaca pireks, dan korek api gas, kemudian memasukkan Shabu kedalam kaca pireks lalu menyambungkan ke alat hisap (bong) lalu memanaskan kaca pireks berisi Shabu tersebut menggunakan korek api gas, setelah itu dihisap seperti rokok yang mengeluarkan asap;----------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1724/NNF/II/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:------------------------------------------ 1) Barang bukti dengan kode 4745/2026/NNF 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0874 gram, Positif Metamfetamina;--- 2) Barang bukti dengan kode 4746/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine milik MUH. SYAHRUL Alias SYAHRUL Bin ASRI, Positif Metamfetamina;--------------------------------------------------------------------------- 3) Barang bukti dengan kode 4747/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik TAHLIL Bin BASRI, Positif Metamfetamina;--------------- - Bahwa Shabu atau Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan menggunakan Narkotika bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.------------------------------------------------------------------ ---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
