Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
1.MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI
2.TAHLIL Bin BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2016/P.4.22/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
3ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI[Penahanan]
2TAHLIL Bin BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI (selanjutnya

disebut Terdakwa I ) dan Terdakwa TAHLIL Bin BASRI (selanjutnya disebut

Terdakwa II ), pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada

tahun 2026, bertempat di pesisir Pantai di Dusun tanrutedong desa garanta,

kecamatan ujung loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat

yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang

berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mereka yang

turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum,

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

bukan tanaman ” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai

berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim

Opsnal Reskrim Narkoba Polres Bulukumba yang termasuk didalamnya Saksi

RISWANDI dan Saksi RAHMAT Hidayat mendapatkan informasi dari

masyarakat bahwa di wilayah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan

Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba sering terjadi dugaan Penyalahgunaan

Narkotika jenis Shabu, kemudian dari informasi tersebut Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT bersama tim opsnal lainnya melakukan serangkaian proses

penyelidikan terkait informasi tersebut dan dari hasil rangkaian proses

penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal mengetahui tentangVTerdakwa I

SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL yang sering melakukan dugaan

Penyalahgunaan NarkotikakA jenis Shabu, setelah itu Saksi RISWANDI

bersama Saksi RAHMAT dan anggota Tim Opsnal lainnya berupaya mencari

tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL dengan cara

melakukan Penyelidikan di daerah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kec.

Ujung Loe, Kab. Bulukumba dan mencari tahu keberadaan Terdakwa I

SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian pada hari jumat tanggal 1 mei

2026 sekira pukul 20.00 wita Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT dan Tim

Opsnal mendapatkan informasi tentang Terdakwa I SYAHRUL bersama

Terdakwa II TAHLIL akan melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu

sehingga Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal Mencari

tahu keberadaan posisi Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL,

kemudian dalam perjalanan Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT melihat

Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL sedang berboncengan

sehingga Saksi RAHMAT dan Saksi RISWANDI langsung memberhentikannya

dan mengamankan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, lalu

Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan badan oleh

Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik

berisikan Narkotika jenis Shabu pada gengaman tangan sebelah kiri Terdakwa I

SYAHRUL, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II TAHLIL dan barang bukti

yang ditemukan dibawa ke kantor satuan reskrim narkoba polres bulukumba

bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------

- Bahwa para Terdakwa dilakukan introgasi awal oleh Saksi RISWANDI dan

Saksi RAHMAT terkait Kepemilikan Shabu dan asal Narkotika jenis Shabu yang

ada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa I SYAHRUL, Kemudian hasil

introgasi menerangkan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan dalam

genggaman tangan Terdakwa I diperoleh dengan cara para Terdakwa patungan

masing-masing Rp100.000,-(serutas ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) sachet

plastik berisikan Narkotika jenis Shabu harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)

dari sdr. BREOK (DPO).-------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor

Lab : 1724/NNF/II/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala

Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI,

S.H.,M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:--------------------------

1) Barang bukti dengan kode 4745/2026/NNF 1(satu) sachet plastik berisikan

kristal bening dengan berat netto 0,0874 gram, Positif Metamfetamina;-----

2) Barang bukti dengan kode 4746/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine

milik MUH. SYAHRUL Alias SYAHRUL Bin ASRI, Positif

Metamfetamina;---------------------------------------------------------------------------

3) Barang bukti dengan kode 4747/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik

berisi urine milik TAHLIL Bin BASRI, Positif Metamfetamina;---------------

- Bahwa Shabu atau Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61

Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07

tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU

RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

bukan tanaman, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan

Republik Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana

sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang

KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP ---------

-------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa MUH. SYAHRUL Alias SAHRUL Bin ASRI (selanjutnya

disebut Terdakwa I) dan Terdakwa TAHLIL Bin BASRI (selanjutnya disebut

Terdakwa II ), pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau

setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada

tahun 2026, bertempat di pesisir Pantai di Dusun tanrutedong desa garanta,

kecamatan ujung loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat

yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang

berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mereka yang

turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum,

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

bukan tanaman ” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai

berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Tim

Opsnal Reskrim Narkoba Polres Bulukumba yang termasuk didalamnya Saksi

RISWANDI dan Saksi RAHMAT Hidayat mendapatkan informasi dari

masyarakat bahwa di wilayah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan

Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba sering terjadi dugaan Penyalahgunaan

Narkotika jenis Shabu, kemudian dari informasi tersebut Saksi RISWANDI dan

Saksi RAHMAT bersama tim opsnal lainnya melakukan serangkaian proses

penyelidikan terkait informasi tersebut dan dari hasil rangkaian proses

penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal mengetahui tentangVTerdakwa I

SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL yang sering melakukan dugaan

Penyalahgunaan NarkotikakA jenis Shabu, setelah itu Saksi RISWANDI

bersama Saksi RAHMAT dan anggota Tim Opsnal lainnya berupaya mencari

tahu keberadaan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL dengan cara

melakukan Penyelidikan di daerah Dusun tanrutedong, Desa Garanta, Kec.

Ujung Loe, Kab. Bulukumba dan mencari tahu keberadaan Terdakwa I

SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, kemudian pada hari jumat tanggal 1 mei

2026 sekira pukul 20.00 wita Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT dan Tim

Opsnal mendapatkan informasi tentang Terdakwa I SYAHRUL bersama

Terdakwa II TAHLIL akan melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu

sehingga Saksi RISWANDI bersama Saksi RAHMAT dan Tim Opsnal Mencari

tahu keberadaan posisi Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL,

kemudian dalam perjalanan Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT melihat

Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL sedang berboncengan

sehingga Saksi RAHMAT dan Saksi RISWANDI langsung memberhentikannya

dan mengamankan Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II TAHLIL, lalu

Terdakwa I SYAHRUL dan Terdakwa II dilakukan penggeledahan badan oleh

Saksi RISWANDI dan Saksi RAHMAT sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik

berisikan Narkotika jenis Shabu pada gengaman tangan sebelah kiri Terdakwa I

SYAHRUL, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II TAHLIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor satuan reskrim narkoba polres bulukumba

bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------

- Bahwa para Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan

masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan

Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah), kemudian menyerahkan uang tersebut

kepada lelaki Breok secara lansung tunai, adapun tujuan Terdakwa membeli

Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi.------------------------------

- Bahwa Terdakwa syamsir mengonsumsi Narkotika sejak bulan november tahun

2023, sedangkan Terdakwa TAHLIL mengonsumsi Narkotika dari sejak bulan

November 2025, kemudian adapun cara para Terdakwa mengonsumsi

Narkotika jenis Shabu yakni awalnya para Terdakwa menyiapkan Shabu, alat

hisap, kaca pireks, dan korek api gas, kemudian memasukkan Shabu kedalam

kaca pireks lalu menyambungkan ke alat hisap (bong) lalu memanaskan kaca

pireks berisi Shabu tersebut menggunakan korek api gas, setelah itu dihisap

seperti rokok yang mengeluarkan asap;-----------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor

Lab : 1724/NNF/II/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala

Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes

dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:------------------------------------------

1) Barang bukti dengan kode 4745/2026/NNF 1(satu) sachet plastik berisikan

kristal bening dengan berat netto 0,0874 gram, Positif Metamfetamina;---

2) Barang bukti dengan kode 4746/2026/NNF 1(satu) botol plastik berisi urine

milik MUH. SYAHRUL Alias SYAHRUL Bin ASRI, Positif

Metamfetamina;---------------------------------------------------------------------------

3) Barang bukti dengan kode 4747/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik

berisi urine milik TAHLIL Bin BASRI, Positif Metamfetamina;---------------

- Bahwa Shabu atau Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut

61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07

tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU

RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk

menggunakan narkotika, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan

menggunakan Narkotika bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara

Kesatuan Republik Indonesia.------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana

dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang

Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya