Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
1.RAODATUL JANNAH Alias ODA Binti MUNDING
2.PANDI Bin AHMAD
3.FAJAR RAMADAN Alias ACO Bin MUNDING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAODATUL JANNAH Alias ODA Binti MUNDING[Penahanan]
2PANDI Bin AHMAD[Penahanan]
3FAJAR RAMADAN Alias ACO Bin MUNDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RAODATUL JANNAH Alias ODA Binti MUNDING, Terdakwa II PANDI Bin AHMAD, dan Terdakwa III FAJAR RAMADAN Alias ACO Bin MUNDING, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Panjaitan Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  •          Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.10 WITA, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III duduk di teras rumah milik terdakwa I, kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat seseorang masuk ke halaman rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS untuk mencatat meteran air rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS, setelah itu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ayo masukki ke rumah situ karena tidak adaji orangnya pergi umroh”, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa I pun berdiri dan langsung berjalan menuju ke rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS, setelah itu sekitar 3 (tiga) meter terdakwa I berjalan menuju rumah tersebut dan kemudian terdakwa II berdiri dan langsung mengikuti terdakwa I masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, kemudian setibanya di dalam pekarangan rumah tersebut terdakwa I membuka dan menarik jendela rumah tersebut menggunakan tangannya dan langsung masuk ke dalam rumah, setelah itu terdakwa II ikut masuk ke dalam rumah melalui jendela dan langsung menuju dapur, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang dimana terdakwa I mengangkat 1 (satu) buah tabung gas dan terdakwa II mengangkat 2 (dua) buah tabung gas dan menyimpannya di dekat jendela yang dimana tempat terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam memalui jendela tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju dapur dan dan mengambil 2 (dua) lusin piring dan hanya 1 (lusin) piring yang disimpan di dekat jendela, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui jendela dan membawa 1 (satu) lusin piring dan kembali ke rumah terdakwa I dan terdakwa III dan menyimpan 1 (satu) lusin piring tersebut di samping rumah terdakwa I.
  •          Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa II kembali ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS bersama terdakwa III untuk mengambil 3 (tiga) buah gas tabung 3 (tiga) kg dan setelah terdakwa II dan terdakwa III mengambil gas tabung tersebut, kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyimpan tabung gas tersebut di samping rumah terdakwa III, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III menuju ke Batuppi (tempat penjualan tabung gas) dan membawa 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg, setibanya di Batuppi terdakwa II dan terdakwa III menjual 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kg seharga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa II dan terdakwa III menuju Ponre dan setibanya di Ponre terdakwa II dan terdakwa III menawarkan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg ke penjual gorengan,  namun ada seseorang yang terdakwa II dan terdakwa III tidak mengenalinya membeli 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa II dan terdakwa III kembali dan menuju ke rumah terdakwa I dan setibanya di rumah terdakwa I terdakwa II memberi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada terdakwa III sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II membelikan terdakwa I minuman dan sebungkus rokok.
  •          Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) lusin piring, 1 (satu) unit Mixer warna putih, 12 (dua belas) buah cangkir warna putih, 2 (dua) buah cangkir stainless berlogo BI, 1 (satu) unit kompor 2 (dua) mata, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) unit TV merek Samsung.
  •          Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) unit motor NMax warna hitam dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417, Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, 1(satu) buah BPKB Motor NMAX dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu utama, kemudian membawa motor tersebut dan menggadai ke terdakwa III yang sedang berada di Bontonyeleng seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian hasil dari motor yang digadai dipakai membayar kos dan sisanya dibagi tiga.
  •          Bahwa para terdakwa mengambil + 2 (dua) lusin piring 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) unit Mixer warna putih, 12 (dua belas) buah cangkir warna putih, 2 (dua) buah cangkir stainless berlogo BI, 1 (satu) unit kompor 2 (dua) mata, 1 (satu) unit motor NMax warna hitam dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, dan 1 (satu) buah BPKB Motor NMAX dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811 tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan akibat perbuatan para terdakwa Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS mengalami kerugian sebesar sekitar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RAODATUL JANNAH Alias ODA Binti MUNDING, Terdakwa II PANDI Bin AHMAD, dan Terdakwa III FAJAR RAMADAN Alias ACO Bin MUNDING, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Panjaitan Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta memberi bantuan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •          Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.10 WITA, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III duduk di teras rumah milik terdakwa I, kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat seseorang masuk ke halaman rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS untuk mencatat meteran air rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS, setelah itu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ayo masukki ke rumah situ karena tidak adaji orangnya pergi umroh”, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa I pun berdiri dan langsung berjalan menuju ke rumah milik Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS, setelah itu sekitar 3 (tiga) meter terdakwa I berjalan menuju rumah tersebut dan kemudian terdakwa II berdiri dan langsung mengikuti terdakwa I masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, kemudian setibanya di dalam pekarangan rumah tersebut terdakwa I membuka dan menarik jendela rumah tersebut menggunakan tangannya dan langsung masuk ke dalam rumah, setelah itu terdakwa II ikut masuk ke dalam rumah melalui jendela dan langsung menuju dapur, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang dimana terdakwa I mengangkat 1 (satu) buah tabung gas dan terdakwa II mengangkat 2 (dua) buah tabung gas dan menyimpannya di dekat jendela yang dimana tempat terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam memalui jendela tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju dapur dan dan mengambil 2 (dua) lusin piring dan hanya 1 (lusin) piring yang disimpan di dekat jendela, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui jendela dan membawa 1 (satu) lusin piring dan kembali ke rumah terdakwa I dan terdakwa III dan menyimpan 1 (satu) lusin piring tersebut di samping rumah terdakwa I.
  •          Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa II kembali ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS bersama terdakwa III untuk mengambil 3 (tiga) buah gas tabung 3 (tiga) kg dan setibanya di rumah tersebut, kemudian terdakwa III masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil gas tabung tersebut yang sudah di simpan di jendela dan memberikan kepada terdakwa II, setelah terdakwa II dan terdakwa III mengambil gas tabung tersebut, kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyimpan tabung gas tersebut di samping rumah terdakwa III, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III menuju ke Batuppi (tempat penjualan tabung gas) dan membawa 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg, setibanya di Batuppi terdakwa II dan terdakwa III menjual 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kg seharga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa II dan terdakwa III menuju Ponre dan setibanya di Ponre terdakwa II dan terdakwa III menawarkan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg ke penjual gorengan,  namun ada seseorang yang terdakwa II dan terdakwa III tidak mengenalinya membeli 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa II dan terdakwa III kembali dan menuju ke rumah terdakwa I dan setibanya di rumah terdakwa I terdakwa II memberi uang hasil penjualan tabung gas tersebut kepada terdakwa III sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II membelikan terdakwa I minuman dan sebungkus rokok.
  •          Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) lusin piring, 1 (satu) unit Mixer warna putih, 12 (dua belas) buah cangkir warna putih, 2 (dua) buah cangkir stainless berlogo BI, 1 (satu) unit kompor 2 (dua) mata, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) unit TV merek Samsung.
  •          Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju ke rumah Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan mengambil 1 (satu) unit motor NMax warna hitam dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417, Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, 1(satu) buah BPKB Motor NMAX dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu utama, kemudian membawa motor tersebut dan menggadai ke terdakwa III yang sedang berada di Bontonyeleng seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian hasil dari motor yang digadai dipakai membayar kos dan sisanya dibagi tiga.
  •          Bahwa terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III mengambil + 2 (dua) lusin piring 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 1 (satu) unit Mixer warna putih, 12 (dua belas) buah cangkir warna putih, 2 (dua) buah cangkir stainless berlogo BI, 1 (satu) unit kompor 2 (dua) mata, 1 (satu) unit motor NMax warna hitam dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811, dan 1 (satu) buah BPKB Motor NMAX dengan nomor polisi DD 5833 FC Nomor Mesin G3E4E-0762417 Nomor Rangka MH3SG3190J J063811 tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS dan akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III Saksi SYAHRIR Alias CAHE Bin IDRIS mengalami kerugian sebesar sekitar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya