Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.YULIANA D. KAMBU, S.H.
AWAL Bin RAJALING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/P.4.22/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWAL Bin RAJALING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

- --------- Bahwa Terdakwa AWAL BIN RAJALING , pada hari Rabu tanggal 18 Bulan

Maret Tahun 2026 sekitar jam 11.20 wita, di Jln. Kemakmuran Kel. Tanete Kec.

Bulukumpa Kab.Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang

memeriksa dan mengadili perkara ini, Karena lalainya atau kurang hati-hatinya

menyebabkan oranglain meninggal dunia dan kerusakan (kecelakaan lalu

lintas), yang dilakukan terhadap korban berdasarkan kutipan surat kematian No:

14/KJ-Blkp/IV/2026 perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara

sebagai berikut : -------------------------------------------------------

- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Bulan Maret Tahun 2026 sekitar jam 11.20

wita, di Jln. Kemakmuran Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab.Bulukumba dia

mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul DD 5629 HJ berboncengan Istri

saksi Bernama Per. HALMIA BINTI MARSUKI dan juga Bersama cucu saksi

Bernama CANTIKA bergerak dari arah timur menuju arah barat atau dari arah

Bulukumba Kota menuju arah Sinjai lalu saya berhenti di depan BRI unit

Palampang Tanete untuk pengurusak kartu ATM sehingga istri saksi turun dari

motor lalu berjalan menuju ke kantor BRI tiba-tiba datang sebuah mobil Pete-pete

dari arah belakang dari arah timur menuju arah barat atau dari arah Bulukumba

Kota menuju arah Sinjai menabrak bagian belakang sepeda motor saya sehingga

saya kaget tiba tiba pengemudi mobil menghampiri saksi dan mengatakan

Maafkan ka Pak, lama kukocok Remnya tidak makanki” lalu saksi menoleh ke

belakang dan melihat istri saksi terbaring di jalan sehingga saksi langsung menuju 

ke arah mobil langsung ambil kunci kontak mobil terus saksi minta tolong ke orang

yang lewat untuk mengantar istri saksi menuju ke puskesmas Tanete

Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:400.7.22.1/461/PKM

TNT/RSUD- BLUD UPT PUSKESMAS TANETE tertanggal 06 April 2026 yang dibuat

dan ditanda tangani oleh dr. Isnawati Alief, S.Ked selaku dokter pemeriksa, Dengan

hasil pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Korban dalam keadaan sudah meninggal, memakai baju daster warna

coklat motif hitaam dan memakai jilbab langsung pakai warna biru navy

- Nadi tidak teraba, pupil melebaar, Akral dingin

- Tampak keluar darah dari hidung dan mulut

- Tampak memar di telinga kiri

- Tampak luka robek dekat siku kiri ukuran P:2 cm, L : 2 cm

• Kesimpulan : Korban meninggal akibat trauma tumpul benda keras.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan

pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Ayat (1), Undang-Undang RI No. 22 Tahun

2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya