| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 2.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
AWAL Bin RAJALING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1855/P.4.22/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : - --------- Bahwa Terdakwa AWAL BIN RAJALING , pada hari Rabu tanggal 18 Bulan Maret Tahun 2026 sekitar jam 11.20 wita, di Jln. Kemakmuran Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab.Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Karena lalainya atau kurang hati-hatinya menyebabkan oranglain meninggal dunia dan kerusakan (kecelakaan lalu lintas), yang dilakukan terhadap korban berdasarkan kutipan surat kematian No: 14/KJ-Blkp/IV/2026 perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Bulan Maret Tahun 2026 sekitar jam 11.20 wita, di Jln. Kemakmuran Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab.Bulukumba dia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio soul DD 5629 HJ berboncengan Istri saksi Bernama Per. HALMIA BINTI MARSUKI dan juga Bersama cucu saksi Bernama CANTIKA bergerak dari arah timur menuju arah barat atau dari arah Bulukumba Kota menuju arah Sinjai lalu saya berhenti di depan BRI unit Palampang Tanete untuk pengurusak kartu ATM sehingga istri saksi turun dari motor lalu berjalan menuju ke kantor BRI tiba-tiba datang sebuah mobil Pete-pete dari arah belakang dari arah timur menuju arah barat atau dari arah Bulukumba Kota menuju arah Sinjai menabrak bagian belakang sepeda motor saya sehingga saya kaget tiba tiba pengemudi mobil menghampiri saksi dan mengatakan “Maafkan ka Pak, lama kukocok Remnya tidak makanki” lalu saksi menoleh ke belakang dan melihat istri saksi terbaring di jalan sehingga saksi langsung menuju ke arah mobil langsung ambil kunci kontak mobil terus saksi minta tolong ke orang yang lewat untuk mengantar istri saksi menuju ke puskesmas Tanete Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:400.7.22.1/461/PKM TNT/RSUD- BLUD UPT PUSKESMAS TANETE tertanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Isnawati Alief, S.Ked selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Korban dalam keadaan sudah meninggal, memakai baju daster warna coklat motif hitaam dan memakai jilbab langsung pakai warna biru navy - Nadi tidak teraba, pupil melebaar, Akral dingin - Tampak keluar darah dari hidung dan mulut - Tampak memar di telinga kiri - Tampak luka robek dekat siku kiri ukuran P:2 cm, L : 2 cm • Kesimpulan : Korban meninggal akibat trauma tumpul benda keras. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Ayat (1), Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
