| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Nama Orang Tua (Ayah) dan Nomor Induk Kependudukan Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon Dari “Nama ZAENUDDIN, Nama Orang Tua (Ayah) AMBO RAHMAN dan Nomor Induk Kependudukan; 7302011211770003” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ZAINUDDIN, Nama Orang Tua (Ayah) AMBO, dan Nomor Induk Kependudukan ; 7302010107790163” sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran Anak dan Surat Keterangan Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|