| Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran pemohon pada dokumen Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Tempat lahir TAMPALISU, 11 OKTOBER 1974 menjadi Tempat Lahir BULUKUMBA, 10 NOVEMBER 1974; “;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba serta instansi lain untuk melakukan perbaikan dan perubahan Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran pemohon untuk di catatkan dan di daftarkan dalam buku register yang di sediakan dengan memperlihatkan dokumen pembanding;
- Membebankan Biaya permohonan ini kepada pemohon;
|