| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Status Perkawinan Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap perkataan “ARDY IFANSYAH, Tempat Tanggal Lahir; Bulukumba, 09 September 1990 dan Status Perkawinan KAWIN/KAWIN BELUM TERCATAT,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “MUH. HARDI WIJAYA Tempat Tanggal Lahir; Bulukumba, 14 Juli 1990 dan Status Perkawinan Pemohon BELUM KAWIN,”;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|