| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H., |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Asrianto S.H, M.H | MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H., | | 2 | Takbiratul, S.H | MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H., |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, Cq. PIMPINAN BRI CABANG BULUKUMBA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat pernah mengajukan pinjaman uang/kredit kepada Tergugat berupa Pinjaman BRIGUNA KARYA dan disetujui dengan realisasi kredit Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah), jangka waktu 96 bulan yang terealisasi pada tanggal 26 Agustus 2022 dengan menyerahkan dokumen sebagai jaminan kredit berupa:
- SK (Surat Keputusan) Nomor:950/SEK/C/PNS.04.1/XII/2010;
- Asli SK (Surat Keputusan) Nomor:70/DJU/SK/KP003/VII/2012;
- Asli SK (Surat Keputusan) Nomor:849/DJU/SK/KP04.1/4/2015;
- Asli Surat TASPEN Nomor:198805112011011011;
- Asli KARPEG Nomor:Q 211607;
- Asli SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat III/C Hakim Pratama Madya Nomor:513/DJU/SK/KP.04.1/2/2019;
- Menyatakan Penggugat telah melunasi pinjaman/kreditnya kepada Tergugat sebesar Rp375.116.684,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta seratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) pada tanggal 13 Juli 2026;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum menyerahkan/ mengembalikan dokumen jaminan kredit (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat sampai saat ini merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan/ mengembalikan dokumen jaminan kredit (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp10.342.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp10.342.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) perhari dari nilai ganti kerugian yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat bilamana Tergugat lalai memenuhi amar dalam putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |