Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Blk MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H., PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, Cq. PIMPINAN BRI CABANG BULUKUMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrianto S.H, M.HMUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H.,
2Takbiratul, S.HMUHAMMAD MUSASHI ACHMAD PUTRA, S.H., M.H.,
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, Cq. PIMPINAN BRI CABANG BULUKUMBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat pernah mengajukan pinjaman uang/kredit kepada Tergugat berupa Pinjaman BRIGUNA KARYA dan disetujui dengan realisasi kredit Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah), jangka waktu 96 bulan yang terealisasi pada tanggal 26 Agustus 2022 dengan menyerahkan dokumen sebagai jaminan kredit berupa:
  1. SK (Surat Keputusan) Nomor:950/SEK/C/PNS.04.1/XII/2010;
  2. Asli SK (Surat Keputusan) Nomor:70/DJU/SK/KP003/VII/2012;
  3. Asli SK (Surat Keputusan) Nomor:849/DJU/SK/KP04.1/4/2015;
  4. Asli Surat TASPEN Nomor:198805112011011011;
  5. Asli KARPEG Nomor:Q 211607;
  6. Asli SK (Surat Keputusan) Kenaikan Pangkat III/C Hakim Pratama Madya Nomor:513/DJU/SK/KP.04.1/2/2019;
  1. Menyatakan Penggugat telah melunasi pinjaman/kreditnya kepada Tergugat sebesar Rp375.116.684,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta seratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) pada tanggal 13 Juli 2026;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum menyerahkan/ mengembalikan dokumen jaminan kredit (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat sampai saat ini merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan/ mengembalikan dokumen jaminan kredit (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp10.342.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp10.342.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) perhari dari nilai ganti kerugian yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat bilamana Tergugat lalai memenuhi amar dalam putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak