Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2.YULIANA D. KAMBU, S.H.
SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1952/P.4.22/Etl.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
2YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU, pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan dalam lingkup keluarga, dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, dan dilakukan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- - Bahwa berawal pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa yang beralamat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba terdakwa memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari kamar belakang dengan mengatakan “nisa konniko rolo picala a” “nisa kesini dulu pijat saya” dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berada di kamar depan dan pura-pura tidak mendengarnya, kemudian berselang 10 menit Saksi SYAMSINAH Alias SINAH Binti H. PAREHAI yang merupakan istri terdakwa dan ibu kandung Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk kekamar Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengatakan “antama mako rolo picalai bapaknu nak sinampemo kah bakease ajjallo” “masuk dulu pijat bapakmu nak sebentar saja nanti dia marah atau mengamuk” sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN bangun dari tempat tidurnya dan menuju ke kamar belakang tempat terdakwa berada, setelah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk ke dalam kamar belakang dalam kondisi gelap sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menyalakan lampu kamar namun terdakwa kembali mematikan lampu dan terdakwa berbaring tengkurap dengan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan sarung, kemudian Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk disamping kiri terdakwa sambil memijat tangan terdakwa dan berbincang dengan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, kemudian terdakwa meraba paha Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN beberapa kali sempat menahan tangan terdakwa namun terdakwa mengatakan “sinampemo” “sebentar saja”, kemudian terdakwa bangun dan duduk dibelakang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah terdakwa memeluk Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari arah belakang dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa mengatakan “buka celanamu sebentar saja” hanya saja Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa menyuruh Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN turun dari ranjang dan dalam posisi berdiri terdakwa membuka celana dalam Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari belakang dan mengangkat baju Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga kepinggang, kemudian dalam posisi berdiri menghadap ke tembok terdakwa berdiri dibelakang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mendorong Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga dalam posisi membungkuk, kemudian Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU menarik pinggang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya dan memegang alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan memberikan ludah ke alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan kembali memaksakan alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, tetapi tidak berhasil sehingga saat itu persetubuhan tidak terjadi namun terdakwa saat itu memainkan alat kelaminnya dan memainkan alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN serta meraba-raba payudara Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengeluarkan air maninya kepantat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN. - - - - Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 terdakwa juga pernah memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN ke kebun namun saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak tetapi terdakwa memaksa sampai akhirnya Saksi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menyusulnya ke kebun dan ketika sampai di kebun terdakwa marah dan mengikat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN di batang pohon karet dengan menggunakan tali kuda, kemudian memukul badan Saksi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dengan menggunakan ranting kayu, kemudian terdakwa melepaskan ikatan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan membawa Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN ke rumah kebun, kemudian terdakwa menelanjangi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa juga ikut telanjang, setelah itu terdakwa menghunuskan samurainya di leher Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengatakan “NUPETTAJA, NUPETTAJI AMMANU” “NU SAYANG JI IBUMU?”, setelah itu terdakwa menyenter alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dengan menggunakan senter, setelah itu terdakwa menyetubuhi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN. Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa memaksa Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN yang saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun (lahir 17 Juni 2004) untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa bertempat di kebun maupun di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa, kemudian perbuatan itu berlanjut secara terus menerus hingga 21 Maret 2026. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor: 440/54/RSUD-BLK/2026 tertanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. ANDI ASNIAR SIRI, Sp. OG, M.Kes., dengan hasil pemeriksaan: • Daerah kemaluan (vagina) tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput darah pada arah jam 3 dan jam 7. Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7302050307070067 yang dikeluarkan pada tanggal 09 September 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan status hubungan dalam keluarga Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU sebagai Kepala Keluanga dan Saksi KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berstatus sebagai Anak. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 6 Huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

--------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU, pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dalam lingkup keluarga, dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, dan dilakukan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- - Bahwa berawal pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa yang beralamat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba terdakwa memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari kamar belakang dengan mengatakan “nisa konniko rolo picala a” “nisa kesini dulu pijat saya” dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berada di kamar depan dan pura-pura tidak mendengarnya, kemudian berselang 10 menit Saksi SYAMSINAH Alias SINAH Binti H. PAREHAI yang merupakan istri terdakwa dan ibu kandung Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk kekamar Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengatakan “antama mako rolo picalai bapaknu nak sinampemo kah bakease ajjallo” “masuk dulu pijat bapakmu nak sebentar saja nanti dia marah atau mengamuk” sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN bangun dari tempat tidurnya dan menuju ke kamar belakang tempat terdakwa berada, setelah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk ke dalam kamar belakang dalam kondisi gelap sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menyalakan lampu kamar namun terdakwa kembali mematikan lampu dan terdakwa berbaring tengkurap dengan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan sarung, kemudian Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk disamping kiri terdakwa sambil memijat tangan terdakwa dan berbincang dengan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, kemudian terdakwa meraba paha Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN beberapa kali sempat menahan tangan terdakwa namun terdakwa mengatakan “sinampemo” “sebentar saja”, kemudian terdakwa bangun dan duduk dibelakang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah terdakwa memeluk Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari arah belakang dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa mengatakan “buka celanamu sebentar saja” hanya saja Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa menyuruh Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN turun dari ranjang dan dalam posisi berdiri terdakwa membuka celana dalam Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari belakang dan mengangkat baju Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga kepinggang, kemudian dalam posisi berdiri menghadap ke tembok terdakwa berdiri dibelakang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mendorong Anak KHAERATUL NISAH - Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga dalam posisi membungkuk, kemudian Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU menarik pinggang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya dan memegang alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan memberikan ludah ke alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan kembali memaksakan alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, tetapi tidak berhasil sehingga saat itu persetubuhan tidak terjadi namun terdakwa saat itu memainkan alat kelaminnya dan memainkan alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN serta meraba-raba payudara Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengeluarkan air maninya kepantat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN. - - - Bahwa pada sekitar tahun 2018 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa yang merupakan ayah kandung Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN untuk menemaninya ke kebun dengan alasan memindahkan sapi dan setibanya di kebun Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN membantu terdakwa memindahkan sapi sebagaimana diminta oleh terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU, setelah selesai memindahkan sapi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN tetap berada bersama terdakwa di kebun tersebut, yang kemudian dimanfaatkan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan pencabulan dengan cara menyuruh Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk di depannya dengan membelakangi Terdakwa, sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk di depannya tanpa mengetahui maksud terdakwa, namun pada saat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN ingin berdiri dan kemudian terdakwa mengatakan “JANGANKO RIBUT SINI MAKO DULU, SEBENTAR PI KI PULANG” sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk kembali di depannya, setelah itu terdakwa memeluk Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari belakang dan memasukkan kedua tangannya secara pelan pelan di dalam baju dan mini set Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, sehingga tangan terdakwa memegang kedua payudara Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan meremas remasnya. Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa memaksa Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN yang saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun (lahir 17 Juni 2004) untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa bertempat di kebun maupun di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa, kemudian perbuatan itu berlanjut secara terus menerus hingga 21 Maret 2026. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor: 440/54/RSUD-BLK/2026 tertanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. ANDI ASNIAR SIRI, Sp. OG, M.Kes., dengan hasil pemeriksaan: - • Daerah kemaluan (vagina) tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput darah pada arah jam 3 dan jam 7. Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7302050307070067 yang dikeluarkan pada tanggal 09 September 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan status hubungan dalam keluarga Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU sebagai Kepala Keluanga dan Saksi KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berstatus sebagai Anak. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

----------------------------------------------- ATAU KETIGA --------- Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU, pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bertempat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tahun 2018 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa yang beralamat di Dusun Bonto Bainang Desa Tugondeng Kec. Herlang Kab. Bulukumba terdakwa memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari kamar belakang dengan mengatakan “nisa konniko rolo picala a” “nisa kesini dulu pijat saya” dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berada di kamar depan dan pura-pura tidak mendengarnya, kemudian berselang 10 menit Saksi SYAMSINAH Alias SINAH Binti H. PAREHAI yang merupakan istri terdakwa dan ibu kandung Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk kekamar Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengatakan “antama mako rolo picalai bapaknu nak sinampemo kah bakease ajjallo” “masuk dulu pijat bapakmu nak sebentar saja nanti dia marah atau mengamuk” sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN bangun dari tempat tidurnya dan menuju ke kamar belakang tempat terdakwa berada, setelah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN masuk ke dalam kamar belakang dalam kondisi gelap sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menyalakan lampu kamar namun terdakwa kembali mematikan lampu dan terdakwa berbaring tengkurap dengan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan sarung, kemudian Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN duduk disamping kiri terdakwa sambil memijat tangan terdakwa dan berbincang dengan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, kemudian terdakwa meraba paha Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN beberapa kali sempat menahan tangan terdakwa namun terdakwa mengatakan “sinampemo” “sebentar saja”, kemudian terdakwa bangun dan duduk dibelakang Anak KHAERATUL NISAH - Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah terdakwa memeluk Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari arah belakang dan saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa mengatakan “buka celanamu sebentar saja” hanya saja Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak dan terdakwa menyuruh Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN turun dari ranjang dan dalam posisi berdiri terdakwa membuka celana dalam Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dari belakang dan mengangkat baju Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga kepinggang, kemudian dalam posisi berdiri menghadap ke tembok terdakwa berdiri dibelakang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mendorong Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN hingga dalam posisi membungkuk, kemudian Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU menarik pinggang Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, setelah itu terdakwa memegang alat kelaminnya dan memegang alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan memberikan ludah ke alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan kembali memaksakan alat kelamin terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, tetapi tidak berhasil sehingga saat itu persetubuhan tidak terjadi namun terdakwa saat itu memainkan alat kelaminnya dan memainkan alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN serta meraba-raba payudara Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengeluarkan air maninya kepantat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN. - - Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2026 terdakwa juga pernah memanggil Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN ke kebun namun saat itu Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menolak tetapi terdakwa memaksa sampai akhirnya Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN menyusulnya ke kebun dan ketika sampai di kebun terdakwa marah dan mengikat Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN di batang pohon karet dengan menggunakan tali kuda, kemudian memukul badan Saksi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dengan menggunakan ranting kayu, kemudian terdakwa melepaskan ikatan Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan membawa Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN ke rumah kebun, kemudian terdakwa menelanjangi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa juga ikut telanjang, setelah itu terdakwa menghunuskan samurainya di leher Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan mengatakan “NUPETTAJA, NUPETTAJI AMMANU” “NU SAYANG JI IBUMU?”, setelah itu terdakwa menyenter alat kelamin Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dengan menggunakan senter, setelah itu terdakwa menyetubuhi Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN. Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa memaksa Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN yang saat itu masih berusia 14 (empat belas) tahun (lahir 17 Juni 2004) untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa bertempat di kebun maupun di rumah Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN dan terdakwa, kemudian perbuatan itu berlanjut secara terus menerus hingga 21 Maret 2026. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor: 440/54/RSUD-BLK/2026 tertanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. ANDI ASNIAR SIRI, Sp. OG, M.Kes., dengan hasil pemeriksaan: • Daerah kemaluan (vagina) tampak selaput dara tidak utuh, tampak robekan pada selaput darah pada arah jam 3 dan jam 7. - - Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 7302050307070067 yang dikeluarkan pada tanggal 09 September 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan status hubungan dalam keluarga Terdakwa SYAMSUDDIN Alias CUDDING Bin SAMBU sebagai Kepala Keluanga dan Saksi KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN berstatus sebagai Anak. Bahwa terdakwa memiliki sebilah senjata tajam jenis samurai yang pada beberapa kesempatan digunakan terdakwa untuk mengancam Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN, sehingga Anak KHAERATUL NISAH Alias NISAH Binti SYAMSUDDIN merasa takut terhadap terdakwa. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya