| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H 3.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
ANWAR Als TOLLENG Bin BACO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1488/P.4.22/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | - Bahwa Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO, pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 14.15 Wita di Dusun Batuhulang Desa Salassae Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban lel RAPPE Bin SALENG perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------- --------------------------------------------------------------- Berawal pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 Wita Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO bersama istrinya datang ke rumah Saksi Korban untuk menagih utang dan memaksa Saksi Korban untuk membayar lunas sehingga Saksi Korban emosi dan masuk kedalam rumah mengambil sebilah parang sehingga Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO bersama istrinya lari keluar meninggalkan teras rumah saya dan parang tersebut saya simpan diteras rumah lalu Saksi Korban berjalan mengikutinya kemudian Saksi Korban mengambil sebuah batu lalu melemparkan kepadanya namun batu tersebut kembali di ambil oleh Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO lalu digunakan melempar Saksi Korban dan mengenai betis bagian kiri yang mengakibatkan luka robek dan selanjutnya Saksi Korban ditahan oleh lel. JUARDIN Als JUMADIN dan Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO di tahan atau dihalangi oleh lel. MUHAMMAD ASDAR selanjutnya Saksi Korban kembali ke rumah, namun tidak lama kemudian Terdakwa ANWAR AIs TOLLENG Bin BACO datang kembali ke rumah Saksi Korban namun Saksi Korban sudah tidak peduli dengannya sehingga Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO kembali ke rumah saudaranya yaitu lel.JUARDIN Als JUMADIN Bin BACO dan Saksi Korban berangkat ke puskesmas Salassae lalu ke polsek Bulukumpa. Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No: 400.7.22.1/0081/PKM SLS/2026 tertanggal 24 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. A. Indra Kusuma Putri, S.Ked selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Betis Kiri : Tampak luka robek pada betis bagian kiri bagian depan ukuran panjang dua centimeter, Lebar satu centimeter dengan kedalaman satu centimeter, tepi luka tidak rata, terdapat jembata jaringan, pendarahan aktif. • Kesimpulan : 1 buah luka robek di betis kiri bagian depan dikarenakan oleh trauma tumpul Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa kesakitan pada lukanya dan tidak mampu melakukan aktifitas selama 2 (dua) hari 2(dua) malam. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang KUHPidana. ---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
