Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Blk Supriyadi, SE H. SUPRIADI H. BEDDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Supriyadi, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Badai Anugrah, SH,.MHSupriyadi, SE
2M. KhaerulSupriyadi, SE
Tergugat
NoNama
1H. SUPRIADI H. BEDDU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian yang dibuat di kantor DPRD Bulukumba tertanggal 18 November 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan seluruhnya kewajibannya sesuai perjanjian;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi Materil maupun Immateril kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama ini sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/Hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak