| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ANDI Alias RISWAN Bin TARUDDING pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa berjalan kaki dari rumah keluarganya yang dimana terdakwa menginap di rumah keluarganya yang beralamat di Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untruk menuju ke Terminal Induk Bulukumba, kemudian setelah terdakwa berjalan kaki sekitar 500 (lima ratus) meter tepatnya di depan kios milik korban terdakwa berhenti untuk istirahat dan memantau keadaan sekitar sambil mengecek kios tersebut, setelah itu terdakwa menuju ke belakang kios untuk buang air kecil dan mengecek pintu belakang serta keadaan dibelakang kios, kemudian terdakwa menuju kedepan kios untuk kembali memastikan keadaan sekitar kios, setelah itu terdakwa memastikan situsi sekitar kios aman dan di dalam kios sementara kosong, kemudian terdakwa menuju ke belakang kios dan merusak dinding kios yang terbuat dari seng dengan membuat 2 (dua) lubang menggunakan sebilah badik cara mengiris dinding seng tersebut, setelah terdakwa membuat lubang di dinding seng tersebut terdakwa memasukkan tangannya untuk menggapai pengunci pintu kios tesebut yang dimana kios tersebut terkunci dari dalam dan setelah terdakwa berhasil membuka pintu belakang kios, kemudian terdakwa masuk menuju ke meja kios jualan untuk membuka laci tempat penyimpanan uang dan terdakwa mengambil uang milik Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA, setelah itu terdakwa mengambil rokok berbagai merk yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang terdakwa ambil di dalam kios tersebut, kemudian terdakwa melihat di dalam kios terdapat CCTV yang berada di atas lemari jualan dan terdakwa langsung mencabut kabel colokan tersebut dan mengambil CCTV tersebut untuk membuangnya di belakang kios tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kios tersebut melalui pintu belakang dan langsung menuju ke pasar sentral. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa menjual rokok tersebut seharga Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan rokok tersebut terdakwa gunakan untuk membeli pakaian berupa 2 (dua) lembar baju kaos dan 1 (satu) lembar celana pendek dan membeli makan dan cemilan.
- Bahwa terdakwa mengambil beberapa lembar uang dan beberapa merek rokok tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA dan akibat perbuatan terdakwa Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA mengalami kerugian sekitar Rp7.867.000,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ANDI Alias RISWAN Bin TARUDDING pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa berjalan kaki dari rumah keluarganya yang dimana terdakwa menginap di rumah keluarganya yang beralamat di Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untruk menuju ke Terminal Induk Bulukumba, kemudian setelah terdakwa berjalan kaki sekitar 500 (lima ratus) meter tepatnya di depan kios milik korban terdakwa berhenti untuk istirahat dan memantau keadaan sekitar sambil mengecek kios tersebut, setelah itu terdakwa menuju ke belakang kios untuk buang air kecil dan mengecek pintu belakang serta keadaan dibelakang kios, kemudian terdakwa menuju kedepan kios untuk kembali memastikan keadaan sekitar kios, setelah itu terdakwa memastikan situsi sekitar kios aman dan di dalam kios sementara kosong, kemudian terdakwa menuju ke belakang kios dan merusak dinding kios yang terbuat dari seng, setelah terdakwa merusak dinding seng tersebut terdakwa memasukkan tangannya untuk menggapai pengunci pintu kios tesebut yang dimana kios tersebut terkunci dari dalam dan setelah terdakwa berhasil membuka pintu belakang kios, kemudian terdakwa masuk menuju ke meja kios jualan untuk membuka laci tempat penyimpanan uang dan terdakwa mengambil uang milik Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA, setelah itu terdakwa mengambil rokok berbagai merk yang terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang terdakwa ambil di dalam kios tersebut, kemudian terdakwa melihat di dalam kios terdapat CCTV yang berada di atas lemari jualan dan terdakwa langsung mencabut kabel colokan tersebut dan mengambil CCTV tersebut untuk membuangnya di belakang kios tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kios tersebut melalui pintu belakang dan langsung menuju ke pasar sentral. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa menjual rokok tersebut seharga Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan rokok tersebut terdakwa gunakan untuk membeli pakaian berupa 2 (dua) lembar baju kaos dan 1 (satu) lembar celana pendek dan membeli makan dan cemilan.
- Bahwa terdakwa mengambil beberapa lembar uang dan beberapa merek rokok tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA dan akibat perbuatan terdakwa Saksi TAUFIK Alias OPIK Bin SAMPARAJA mengalami kerugian sekitar Rp7.867.000,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- |