Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
DAENG MANGAPASA als GIO bin TANRI GAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/P.4.22/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG MANGAPASA als GIO bin TANRI GAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DAENG MANGAPASA Als. GIO BIN TANRI GAU, pada hari

Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu

lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di

DusunSamaturue, DesaTaccorong, Kec. Gantarang, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi

Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara tersebut, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam

jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan

Terdakwa dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 12:00 Wita ketika Terdakwa

Gio yang sedang berada di rumahnya menerima telfon dari Lelaki Rahul (DPO) yang

merupakan kerabat Terdakwa sewaktu bersama di Lapas Kelas 2A Kab. Bulukumba.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Mei 2026 Terdakwa Gio kembali ditelfon oleh

Lelaki Rahul untuk mengambil tempelan narkotika Jenis Sabu di Daerah Taccorong,

Kecamatan Gantarang, Kabupaten bulukumba, Kemudian Terdakwa Gio menerima

foto lokasi tempat penempelan yang dikirim oleh Lelaki Rahul (DPO) kemudian

Terdakwa Gio berangkat sekira pukul 14:30 WITA menggunakan sepeda motor Fino

warna putih dengan plat kendaraan DD 5584 HG milik Saksi Nusriana langsung

menuju lokasi penempelan sabu yang berlokasi di depan masjid AL AKBAR dan tiba

sekira pukul 15:30 WITA, Setelah itu Terdakwa GIO langsung mengambil narkotika

jenis sabu tersebut yang telah dibungkus dengan pembungkus rokok dan diwaktu

yang bersamaan saat terdakwa datang Tim Opsnal Polres Bulukumba yang

diantarnya Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan SAKSI MUH NUR IKHSAN

menghampir terdakwa dan ditanyakan identitas terdakwa, kemudian ketika Tim

Opsnal yakni Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN ingin

melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa saat itu terdakwa lansung

melemparkan bungkusan rokok tersebut Ke Sampingnya, dimana pelemparan

bungkusan rokok tersebut disaksikan oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi

MUH NUR IKHSAN sehingga para Saksi melakukan pemeriksaan terhadap

bungkusan rokok tersebut dan para Saksi menemukan 1 (satu) Sachet plastik kecil

berisikan Narkotika jenis Shabu berad dalam bungkusan rokok tersebut, Setelah itu

terdakwa dilakukan introgasi oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH

NUR IKSAN terkait kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam

bungkusan rokok tersebut dan saat itu Terdakwa GIO mengakui 1 (satu) Sachet

plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dalam bungkusan rokok tersebut adalah

miliknya yang dia peroleh dari Lelaki RAHUL (DPO), kemudian Terdakwa dan barang

bukti berupa 1 (satu) Sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit

Handphone Merk Oppo Warna Silver, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino

warna putih diamankan lalu dibawa Ke Kantor Polres Bulukumba untuk Proses

Pemeriksaan Lebih Lanjut;----------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa mengakui menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan pernah

mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sabu yang telah

diserahkan kepada pembeli yakni Lelaki USDAR;----------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang

Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2078/NNF/V/2026 tanggal

29 bulan Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si.

dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes. yang pada

pokoknya menyimpulkan:------------------------------------------------------------------------------

• 1 (Satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5413gram

(nomor barang bukti 5592/2026/NNF);----------------------------------------------------

• 1 (Satu) botol plastik berisi Urine (nomor barang bukti 5593/2026/NNF);--------

- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan;-

• Barang Bukti 5592/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung

metamfetamina;-- ------------------------------------------------------------------------------

• Barang Bukti 5593/2026/NNF tersebut adalah benar tidak ditemukan bahan

Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang

Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/ peneliti, Pedagang

Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,

menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari

Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan

narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DAENG MANGAPASA Als. GIO BIN TANRI GAU, pada hari

Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu

lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di

DusunSamaturue, DesaTaccorong, Kec. Gantarang, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi

Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili

perkara tersebut, telah melakukan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” yang dilakukan Terdakwa

dengan cara sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 Wita, berawal ketika

Tim Opsnal Polres Bulukumba yang beranggotakan diantaranya Saksi MUH.

FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN sementara berkumpul di Posko

Opsnal Polres Bulukumbu, kemudian Tim Opsnal Polres Bulukumba Mendapatkan

Informasi dari masyarakat tentang di sekitaran dusuna samaturea , desa taccorong,

kecamatan gantarang, kabupaten bulukumba terdapat seseorang yang

mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor pulang balik disekitaran lokasi

yang dimaksud, selanjutnya Tim Opnal polres bulukumba diantaranya Saksi MUH.

FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN menuju ke lokasi tersebut, setelah

tiba di lokasi Tim Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan dan lansung

menghampiri orang tersebut dan menanyakan identitas dari seseorang tersebut yakni

Terdakwa DAENG MANGAPASA Alias GIO, kemudian ketika Tim Opsnal Polres

Bulukumba yakni Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN ingin

melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa saat itu terdakwa lansung

melemparkan bungkusan rokok yang di pegangnya Ke arah Sampingnya, dimana

pelemparan bungkusan rokok itu disaksikan oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan

Saksi MUH NUR IKHSAN sehingga para Saksi melakukan pemeriksaan terhadap

bungkusan rokok tersebut dan para Saksi menemukan 1 (satu) Sachet plastik kecil

berisikan Narkotika jenis Shabu berada dalam bungkusan rokok tersebut, Setelah itu

terdakwa dilakukan introgasi oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH

NUR IKSAN terkait kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam

bungkusan rokok tersebut dan saat itu Terdakwa GIO mengakui 1 (satu) Sachet

plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dalam bungkusan rokok tersebut adalah

miliknya yang dia peroleh dari Lelaki RAHUL (DPO), kemudian Terdakwa dan barang

bukti berupa 1 (satu) Sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit

Handphone Merk Oppo Warna Silver, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino

warna putih diamankan lalu dibawa Ke Kantor Polres Bulukumba untuk Proses

Pemeriksaan Lebih Lanjut;----------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang

Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2078/NNF/V/2026 tanggal

29 bulan Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si.

dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes. yang pada

pokoknya menyimpulkan:-----------------------------------------------------------------------------

• 1 (Satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5413gram

(nomor barang bukti 5592/2026/NNF);----------------------------------------------------

• 1 (Satu) botol plastik berisi Urine (nomor barang bukti 5593/2026/NNF);--------

- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan;-

• Barang Bukti 5592/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung

metamfetamina;---------------------------------------------------------------------------------

• Barang Bukti 5593/2026/NNF tersebut adalah benar tidak ditemukan bahan

Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------

- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan

Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang

Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/ peneliti, Pedagang

Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun

yang mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

Narkotika golongan I bukan Tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri

Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan nerkotika.-------

Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya