| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.NUR IBNU HAJAR, SH 2.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
DAENG MANGAPASA als GIO bin TANRI GAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/P.4.22/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa DAENG MANGAPASA Als. GIO BIN TANRI GAU, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di DusunSamaturue, DesaTaccorong, Kec. Gantarang, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;--------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 12:00 Wita ketika Terdakwa Gio yang sedang berada di rumahnya menerima telfon dari Lelaki Rahul (DPO) yang merupakan kerabat Terdakwa sewaktu bersama di Lapas Kelas 2A Kab. Bulukumba. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Mei 2026 Terdakwa Gio kembali ditelfon oleh Lelaki Rahul untuk mengambil tempelan narkotika Jenis Sabu di Daerah Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten bulukumba, Kemudian Terdakwa Gio menerima foto lokasi tempat penempelan yang dikirim oleh Lelaki Rahul (DPO) kemudian Terdakwa Gio berangkat sekira pukul 14:30 WITA menggunakan sepeda motor Fino warna putih dengan plat kendaraan DD 5584 HG milik Saksi Nusriana langsung menuju lokasi penempelan sabu yang berlokasi di depan masjid AL AKBAR dan tiba sekira pukul 15:30 WITA, Setelah itu Terdakwa GIO langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang telah dibungkus dengan pembungkus rokok dan diwaktu yang bersamaan saat terdakwa datang Tim Opsnal Polres Bulukumba yang diantarnya Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan SAKSI MUH NUR IKHSAN menghampir terdakwa dan ditanyakan identitas terdakwa, kemudian ketika Tim Opsnal yakni Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN ingin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa saat itu terdakwa lansung melemparkan bungkusan rokok tersebut Ke Sampingnya, dimana pelemparan bungkusan rokok tersebut disaksikan oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN sehingga para Saksi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok tersebut dan para Saksi menemukan 1 (satu) Sachet plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu berad dalam bungkusan rokok tersebut, Setelah itu terdakwa dilakukan introgasi oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN terkait kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok tersebut dan saat itu Terdakwa GIO mengakui 1 (satu) Sachet plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dalam bungkusan rokok tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari Lelaki RAHUL (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Silver, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna putih diamankan lalu dibawa Ke Kantor Polres Bulukumba untuk Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut;---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa mengakui menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan pernah mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari sabu yang telah diserahkan kepada pembeli yakni Lelaki USDAR;---------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2078/NNF/V/2026 tanggal 29 bulan Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes. yang pada pokoknya menyimpulkan:------------------------------------------------------------------------------ • 1 (Satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5413gram (nomor barang bukti 5592/2026/NNF);---------------------------------------------------- • 1 (Satu) botol plastik berisi Urine (nomor barang bukti 5593/2026/NNF);-------- - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan;- • Barang Bukti 5592/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung metamfetamina;-- ------------------------------------------------------------------------------ • Barang Bukti 5593/2026/NNF tersebut adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/ peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------ KEDUA ----- Bahwa Terdakwa DAENG MANGAPASA Als. GIO BIN TANRI GAU, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di DusunSamaturue, DesaTaccorong, Kec. Gantarang, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 16.00 Wita, berawal ketika Tim Opsnal Polres Bulukumba yang beranggotakan diantaranya Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN sementara berkumpul di Posko Opsnal Polres Bulukumbu, kemudian Tim Opsnal Polres Bulukumba Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang di sekitaran dusuna samaturea , desa taccorong, kecamatan gantarang, kabupaten bulukumba terdapat seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor pulang balik disekitaran lokasi yang dimaksud, selanjutnya Tim Opnal polres bulukumba diantaranya Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN menuju ke lokasi tersebut, setelah tiba di lokasi Tim Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan dan lansung menghampiri orang tersebut dan menanyakan identitas dari seseorang tersebut yakni Terdakwa DAENG MANGAPASA Alias GIO, kemudian ketika Tim Opsnal Polres Bulukumba yakni Saksi MUH. FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN ingin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa saat itu terdakwa lansung melemparkan bungkusan rokok yang di pegangnya Ke arah Sampingnya, dimana pelemparan bungkusan rokok itu disaksikan oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKHSAN sehingga para Saksi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok tersebut dan para Saksi menemukan 1 (satu) Sachet plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu berada dalam bungkusan rokok tersebut, Setelah itu terdakwa dilakukan introgasi oleh Saksi MUH FAUZAN CAHYADI dan Saksi MUH NUR IKSAN terkait kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok tersebut dan saat itu Terdakwa GIO mengakui 1 (satu) Sachet plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dalam bungkusan rokok tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari Lelaki RAHUL (DPO), kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Silver, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna putih diamankan lalu dibawa Ke Kantor Polres Bulukumba untuk Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut;---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2078/NNF/V/2026 tanggal 29 bulan Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes. yang pada pokoknya menyimpulkan:----------------------------------------------------------------------------- • 1 (Satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5413gram (nomor barang bukti 5592/2026/NNF);---------------------------------------------------- • 1 (Satu) botol plastik berisi Urine (nomor barang bukti 5593/2026/NNF);-------- - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan;- • Barang Bukti 5592/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung metamfetamina;--------------------------------------------------------------------------------- • Barang Bukti 5593/2026/NNF tersebut adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------- - Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/ peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun yang mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan nerkotika.------- Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
