Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Blk 1.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
1.IKRAR MAULANA AKBAR Als IKKA Bin JAMARUDDIN
2.ANTO Bin SANGKALA PADANG
3.KASMAN Als CUMANG Bin JAPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1609/P.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAR MAULANA AKBAR Als IKKA Bin JAMARUDDIN[Penahanan]
2ANTO Bin SANGKALA PADANG[Penahanan]
3KASMAN Als CUMANG Bin JAPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : Bahwa Terdakwa I IKRAR MAULANA AKBAR Als IKKA Bin JAMARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa II ANTO Bin SANGKALA PADANG (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III KASMAN Als CUMANG Bin JAPA pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tepatnya di Tala-tala Desa Bontorita, Kec.Bisappu, Kab. Bantaeng yang pada waktu itu mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, kemudian setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) diajak oleh Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo keluar deh pergi mencari pembeli rokok, dari pada disini jki tidak ada pembeli rokok”, lalu tepat di depan pertamina Lamaka Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, tiba-tiba Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Terdakwa I, Bersama dengan Sdr. SALDI, Sdr. SAFRI, Terdakwa II dan Terdakwa III yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Terdakwa I sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, Sdr. SAFRI pun melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga Terdakwa I pun mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan Desa Birea, Kec. Pajukukang, Terdakwa I pun menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, Terdakwa I pun sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Terdakwa I pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Sdr. SAFRI pun langsung mengatakan kepada Terdakwa I “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Terdakwa I pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Terdakwa I langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Sdr. SALDI, Terdakwa II serta Terdakwa III langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Sdr. SALDI langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun ikut naik ke motor tersebut, Terdakwa I pun memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Sdr. SALDI, Terdakwa II dan Terdakwa III yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

--------------------------------------------------------- A T A U : ---------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa Terdakwa I IKRAR MAULANA AKBAR Als IKKA Bin JAMARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa II ANTO Bin SANGKALA PADANG (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III KASMAN Als CUMANG Bin JAPA pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tepatnya di Tala-tala Desa Bontorita, Kec.Bisappu, Kab. Bantaeng yang pada waktu itu mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, kemudian setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) diajak oleh Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo keluar deh pergi mencari pembeli rokok, dari pada disini jki tidak ada pembeli rokok”, lalu tepat di depan pertamina Lamaka Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, tiba-tiba Sdr. SAFRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Terdakwa I, Bersama dengan Sdr. SALDI, Sdr. SAFRI, Terdakwa II dan Terdakwa III yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Terdakwa I sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, Sdr. SAFRI pun melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga Terdakwa I pun mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan Desa Birea, Kec. Pajukukang, Terdakwa I pun menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, Terdakwa I pun sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Terdakwa I pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Sdr. SAFRI pun langsung mengatakan kepada Terdakwa I “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Terdakwa I pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Terdakwa I langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Sdr. SALDI, Terdakwa II serta Terdakwa III langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Sdr. SALDI langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh lalu Terdakwa II dan Terdakwa III pun ikut naik ke motor tersebut, Terdakwa I pun memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Sdr. SALDI, Terdakwa II dan Terdakwa III yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya