Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Blk ANDI NURLAILAH OENTOENG.BA BINTI A.OENTOENG 1.MUH. JUFRI
2.BALE
3.KASMAWATI
4.ANDI FAJAR FITRIAH.AS BINTI A. SYAFRIE OENTOENG
5.ANDI ASHADI SE, MM BIN A.SYAFRIE OENTOENG
6.ANDI UIFAIZAH OENTOENG BINTI A. SYAFRIE A.OENTOENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 07 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI NURLAILAH OENTOENG.BA BINTI A.OENTOENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, SHANDI NURLAILAH OENTOENG.BA BINTI A.OENTOENG
Tergugat
NoNama
1MUH. JUFRI
2BALE
3KASMAWATI
4ANDI FAJAR FITRIAH.AS BINTI A. SYAFRIE OENTOENG
5ANDI ASHADI SE, MM BIN A.SYAFRIE OENTOENG
6ANDI UIFAIZAH OENTOENG BINTI A. SYAFRIE A.OENTOENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAHRI DJALIL. S.SOS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan  oleh Pengadilan Negeri Bulukumba   terhadap  objek sengketa  berupa  Tanah sawah tersebut  yang di kuasai oleh tergugat I,II dan III   .
  3. Menyatakan   A.OENTOENG  BIN  PADUAI  DG5. PATOMPO  telah meninggal dunia tahun 1986  dan isterinya  bernama SITTI MARYAN  BIN JWD.BAGMAN juga  telah meninggal dunia  tahun 1992. Dan masing-masing di kuburkan  di Ponre.
  4. Menyatakan  ahli waris A.OENTOENG  BIN  PADUAI  DG.PATOMPO   dan SITTI MARYAN  BIN JWD.BAGMAN  yaitu :
    1. ANDI SYAFRIE  OENTOENG  BIN OENTOENG , Telah  meninggal dunia 3. pada tanggal 16  April 2018  semasa  hidupnya  telah  menikah dengan Pr.Bernama  A.NUR HADIS dengan  di karunia  3 (tiga) orang  anak / Ahli waris  bernama ;
  • ANDI FAJAR FITRIAH.AS  BINti ANDI A.SYAFRIE  OENTOENG .
  • ANDI ASHADI  SE,MM  BIN  A. SYAFRIE  OENTOENG.
  • ANDI UlFAIZAH OENTOENG BINTI A SYAFRIE  A,OENTOEG   

 

  1. ANDI MAHSYUS   OENTOENG  BIN OENTOENG , Telah  meninggal dunia  pada tahun 2015  semasa  hidupnya  telah  menikah dengan Pr.Bernama    NELLY  dengan  di karunia  2 ( dua ) orang  anak / Ahli waris  bernama ; 
  • A. ASTRID  BIN ANDI MAHSYUS  A.OENTOENG .
  • A. TOMI  BIN ANDI MAHSYUS  A.OENTOENG.
  • ANDI  MEGAWATI  OENTOENG  BINTI  OENTOENgANDI NURLAILAH  OENTOENG  BINTI  OENTOENG
  • ANDI SONNY IKAHARTA   OENTOENG  BIN OENTOENG, telah  meninggal dunia dengan tidak di karunia  anak
  • ANDI STELLA  DWIHARTA  OENTOENG  BIN OENTOENG . telah  meninggal dunia  semasa  hidupnya  telah  menikah dengan Pr. Bernama   Asnoma     dengan  di karunia   anak. Bernama  A.Melliya  Binti  A.Stella  Dwiharta Oentoeng 
  • ANDI ISKANDAR  ZULKARNAIN  OENTOENG  BIN OENTOENG.PATOMPO  samapai meninggal dunia tahun 1986  dan isterinya  bernama SITTI MARYAN  BIN JWD.BAGMAN    meninggal dunia  tahun 1992.    
  1.  Menyatakan  menurut  hokum   bahwa  Penggugat  ANDI NURLAILAH  OENTOENG.BA   BINTI  OENTOENG adalah  pemilik  tanah Sawah /objek sengketa yang di peroleh  sebagai bagian  warisan  dari orang tuanya seluas 62.439 meter persegi  berdasarkan Surat keterangan Warisan , Surat  Penyerahan dan kuasa  ahli waris  Nomor  045 / KL/III/2010  tanggal 05 Maret 2010  , gambar lokasi bagian  yang  berwarna  Oren  kemudian  daftar  sebagai objek  pajak  PBB  Nomor  73.02.090.010.010.0101.0 seluas keseluruhan  kurang lebih  66.515  meter persegi   atas  nama Andi Nurlelah  Oentoeng.
  2. Menyatakan  menurut  hukum   bahwa tanah  sawah  aquo objek sengketa  tersebut    adalah  Milik  Penggugat   seluas kurang lebih  17.500. ( tujuh belas  ribuh lima ratus  ) meter , merupakan  satu kesatuan   dengan  tanah sawah  milik penggugat  seluas kurang  66.515  meter persegi  berdasarkan PBB. Nomor  73.02.090.010.010.0101.0  . atas nama Andi Nurlelah  Oentoeng /objek sengketa yang  terletak   yang terletak di Dusun  Bulu Lonrong  Desa  Lonrong  Kecamatan  Ujung Loe Kabupaten Bulukumba  yang terbagi tiga  lokasi   yaitu :
  • Lokasi  Pertama  tanah sawah  seluas  kurang  10.199  meter  persegi  yang terletaak di Dusun Bulu  Lonrong  Desa  Lonrong  Kecamatan  Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas Utara   berbatasan dengan  tanah  sawah ANDI  NURLAILAH  OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I Timur  berbatasan  dengan  tanah  Kebun A.Stella ( di kelola Muh.Jufri Tanah sawah  H.Sau, Selatan  berbatasan  dengan  tanah  sawah Penggugat I / dikuasai Kasmawati, Barat  berbatasan  dengan  Tanah sawan Penggugat / di kuasai  Bale, Tanah sawah / objek  sengketa tersebut  di kuasai oleh  Muh.Jufri  ( tergugat  I )
  • Lokasi kedua adalah Tanah sawah  seluas kurang lebih  4.301 ( empat ribu tiga ratus satu ) meter persegi    terletak  di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kec.Ujung Loe  dengan  batas –batas: Utara   berbatasan dengan  tanah  sawah ANDI  NURLAILAH  OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I ), Timur  berbatasan  dengan  tanah sawah Penggugat I . di kuasai Muh.Jufri, Selatan  berbatasan  dengan  tanah  sawah Penggugat I / dikuasai  Muh.Jufri,  Barat  berbatasan  dengan  Jalan Tani. Tanah sawah / objek  sengketa tersebut  di kuasai oleh  Bale  ( tergugat  II )
  • Lokasi ke tiga  adalah  Tanah sawah seluas kurang lebih  3000  ( tiga ribu ) meter persegi  yang  terletak di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kec.Ujung Loe  dengan  batas –batas: Utara   berbatasan dengan  tanah  sawah ANDI  NURLAILAH  OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I )  dikuasai Muh.Jufri (Tergugat  I ) Timur  berbatasan  dengan  tanah sawah Baharuddin, Selatan  berbatasan  dengan  tanah  sawah  Syamsul Ma,arif . Barat  berbatasan  dengan  H.Asnawi  dan  Saluran Irigasi. Tanah sawah / objek  sengketa tersebut  di kuasai oleh  Kasmawati   ( tergugat  III )
  • Ke 3 (tiga)  Petak lokasi  tanah sawah tersebut  aquo  Objek sengketa  adalah  milik  penggugat yang di peroleh sebagai pembagian   warisan dari orang tuanya  bernama  alm. A. OENTOENG  BIN  PADUAI  DG.PATOMPO  dan almrhuma SITTI MARYAN  BINTi  JWD.BAGMAN . berdasarkan  Surat keterangan Warisan , Surat  Penyerahan pembagian para ahli waris  Nomor 045/KL/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 dan PBB. No.73.02.090.010.010.0101.0  seluas  66.515  meter persegi atas nama Anadi Nurlelah  Oentoeng

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan amarhum H.Andi  Syafri  Oentoeng  (orang tua  tergugat IV,V,VI dan  tergugat I,II,III  menguasai dan tidak mau mengembalikan  objek sengketa  tersebut  kepada  Penggugat adalah perbuatan melawan hak  dan melawan Hukum
  2. Menyatakan menurut  hukum bahwa  segala  penerbitan alas hak oleh amarhum H.Andi  Syafri  Oentoeng  (orang tua  tergugat IV,V,VI )  dan  tergugat I,II,III  terhadap  atas tanah sawah  milik penggugat /objek sengketa tersebut  adalah tidak sah dan batal demi hukum  atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
  3. Menyatakan  menurut hukum  bahwa keterangan permufakatan /persetujuan  jual  beli Nomor 05/DL/VIII/2012  tanggal 03  Agustus 2012   antara amarhum H.Andi  Syafri  Oentoeng  (orang tua  tergugat IV,V,VI )  dengan Muh.Jufri  (tergugat I )  atas tanah  sawah/ objek sengketa adalah tidak sahdan cacat hukumkarenalandasipara pihakdan pihakterkaitadalah memilikietikadtidakbaikdan harus di batalkan
  4. Menyatakan  menurut hukum  bahwa  apabila  tergugat 1  mengalihkan  dan atau menjual sebagian  tanah sawah milik penggugat / objek  segketa  kepada  tergugat II dan III  Adalah  tidak sah  dan cacat hokum  karena  di landasi  para pihak  dan  pihak  terkait  adalah memiliki  etikad  tidak  baik  dan harus di batalkan.
  5. Menyatakan  menurut hukum  bahwa H.Andi  Syafri  Oentoeng  (orang tua  tergugat IV,V,VI )  telah  meninggal  dunia maka  tergugat IV ,V,dan VI  adalah  ahli  waris yang  sah dari  almarhum  H.Andi Syafri oentoeng  yang bertanggung jawab  dan berkewajiban  menyelesaikan , dan  segala  kerugian  yang dialami  tergugat I, II,III  atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya  adalah  patut dan berdasar hukum  Tergugat ,IV,V,VI untuk mengembalikan/ menyerahkan  dan  bertanggung jawab  serta berkewajiban  menyelesaikan dan menyerahkan  kerugian  yang dialami  tergugat I, II,III  atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya   dalam  keadaan utuh  sempurna. Kepada Tergugat  I,II,III.
  6. Menyatakan   menurut hukum  bahwa  tindakan  tergugat I  yang menguasai  dan mengalihkan/ menjual  tanah sawah penggugat/objek sengketa kepada  tergugat II dan III  adalah   perbuatan melawan hak dan  melawan hukum.  
  7. Menghukum para tergugat atau siapa saja  memperoleh hak dari padanya  adalah  patut dan berdasar hukum  Tergugat I,II,III,IV,V,VI untuk mengembalikan/ menyerahkan   tanah sawah  objek sengketa tersebut  kepada Penggugat  secara  utuh dan sempurna sebagai  pemilik yang sah  dalam  keadaan bebas , kosong dan  sempurna
  8.  Menghukum  Para tergugat   dan turut tergugat   untuk  membayar  kerugian Materill   secara  tanggung renteng  kepada   penggugat   yaitu  kerugian materil  dari  hasil  sawah milik penggugat yang dikelola  dengan  menam padi   pertahun  terhitung  mulai tahun 2012 sampai  sekarang  yang  sudah  berlansung  14 tahun   selama 27 panen = Rp.597.500.000. (lima ratus  Sembilan puluh  tujuh  juta  lima ratus ribuh rupiah )  dan  apabila  para  tergugat tidak  membayar  secara  tunai maka  harta  benda  baik bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat  di serahkan  untuk di jual  lelang dan hasil  penjualannya   diserahkan  kepada  penggugat  sejumlah  Rp.597.500.000. (lima ratus  Sembilan )                     
  9. Menghukum kepada Tergugat IV,V, VI,  selaku  anak ./ahli waris dari  amarhum H.Andi  Syafri  Oentoeng ,  dan tergugat I,II,III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan  tanah sawah / objek sengketa tersebut  kepada  penggugat  dalam keadaan bebas , kosong dan  sempurna  seraya menyerahkan/mengembalikan tanah Sawah/objek sengketa tersebut  kepada  Penggugat  sebagai pemilik yang berhak.
  10. Menghukum kepada para tergugat dan turut  tergugat  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara  tanggung  Renteng. Dan /atau : Jika Majelis Hakim  yang mulia berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak