| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap objek sengketa berupa Tanah sawah tersebut yang di kuasai oleh tergugat I,II dan III .
- Menyatakan A.OENTOENG BIN PADUAI DG5. PATOMPO telah meninggal dunia tahun 1986 dan isterinya bernama SITTI MARYAN BIN JWD.BAGMAN juga telah meninggal dunia tahun 1992. Dan masing-masing di kuburkan di Ponre.
- Menyatakan ahli waris A.OENTOENG BIN PADUAI DG.PATOMPO dan SITTI MARYAN BIN JWD.BAGMAN yaitu :
- ANDI SYAFRIE OENTOENG BIN OENTOENG , Telah meninggal dunia 3. pada tanggal 16 April 2018 semasa hidupnya telah menikah dengan Pr.Bernama A.NUR HADIS dengan di karunia 3 (tiga) orang anak / Ahli waris bernama ;
- ANDI FAJAR FITRIAH.AS BINti ANDI A.SYAFRIE OENTOENG .
- ANDI ASHADI SE,MM BIN A. SYAFRIE OENTOENG.
- ANDI UlFAIZAH OENTOENG BINTI A SYAFRIE A,OENTOEG
- ANDI MAHSYUS OENTOENG BIN OENTOENG , Telah meninggal dunia pada tahun 2015 semasa hidupnya telah menikah dengan Pr.Bernama NELLY dengan di karunia 2 ( dua ) orang anak / Ahli waris bernama ;
- A. ASTRID BIN ANDI MAHSYUS A.OENTOENG .
- A. TOMI BIN ANDI MAHSYUS A.OENTOENG.
- ANDI MEGAWATI OENTOENG BINTI OENTOENgANDI NURLAILAH OENTOENG BINTI OENTOENG
- ANDI SONNY IKAHARTA OENTOENG BIN OENTOENG, telah meninggal dunia dengan tidak di karunia anak
- ANDI STELLA DWIHARTA OENTOENG BIN OENTOENG . telah meninggal dunia semasa hidupnya telah menikah dengan Pr. Bernama Asnoma dengan di karunia anak. Bernama A.Melliya Binti A.Stella Dwiharta Oentoeng
- ANDI ISKANDAR ZULKARNAIN OENTOENG BIN OENTOENG.PATOMPO samapai meninggal dunia tahun 1986 dan isterinya bernama SITTI MARYAN BIN JWD.BAGMAN meninggal dunia tahun 1992.
- Menyatakan menurut hokum bahwa Penggugat ANDI NURLAILAH OENTOENG.BA BINTI OENTOENG adalah pemilik tanah Sawah /objek sengketa yang di peroleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya seluas 62.439 meter persegi berdasarkan Surat keterangan Warisan , Surat Penyerahan dan kuasa ahli waris Nomor 045 / KL/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 , gambar lokasi bagian yang berwarna Oren kemudian daftar sebagai objek pajak PBB Nomor 73.02.090.010.010.0101.0 seluas keseluruhan kurang lebih 66.515 meter persegi atas nama Andi Nurlelah Oentoeng.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah aquo objek sengketa tersebut adalah Milik Penggugat seluas kurang lebih 17.500. ( tujuh belas ribuh lima ratus ) meter , merupakan satu kesatuan dengan tanah sawah milik penggugat seluas kurang 66.515 meter persegi berdasarkan PBB. Nomor 73.02.090.010.010.0101.0 . atas nama Andi Nurlelah Oentoeng /objek sengketa yang terletak yang terletak di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba yang terbagi tiga lokasi yaitu :
- Lokasi Pertama tanah sawah seluas kurang 10.199 meter persegi yang terletaak di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas Utara berbatasan dengan tanah sawah ANDI NURLAILAH OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I Timur berbatasan dengan tanah Kebun A.Stella ( di kelola Muh.Jufri Tanah sawah H.Sau, Selatan berbatasan dengan tanah sawah Penggugat I / dikuasai Kasmawati, Barat berbatasan dengan Tanah sawan Penggugat / di kuasai Bale, Tanah sawah / objek sengketa tersebut di kuasai oleh Muh.Jufri ( tergugat I )
- Lokasi kedua adalah Tanah sawah seluas kurang lebih 4.301 ( empat ribu tiga ratus satu ) meter persegi terletak di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kec.Ujung Loe dengan batas –batas: Utara berbatasan dengan tanah sawah ANDI NURLAILAH OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I ), Timur berbatasan dengan tanah sawah Penggugat I . di kuasai Muh.Jufri, Selatan berbatasan dengan tanah sawah Penggugat I / dikuasai Muh.Jufri, Barat berbatasan dengan Jalan Tani. Tanah sawah / objek sengketa tersebut di kuasai oleh Bale ( tergugat II )
- Lokasi ke tiga adalah Tanah sawah seluas kurang lebih 3000 ( tiga ribu ) meter persegi yang terletak di Dusun Bulu Lonrong Desa Lonrong Kec.Ujung Loe dengan batas –batas: Utara berbatasan dengan tanah sawah ANDI NURLAILAH OENTOENG BINTI A.OENTOENG ,BA ( penggugat I ) dikuasai Muh.Jufri (Tergugat I ) Timur berbatasan dengan tanah sawah Baharuddin, Selatan berbatasan dengan tanah sawah Syamsul Ma,arif . Barat berbatasan dengan H.Asnawi dan Saluran Irigasi. Tanah sawah / objek sengketa tersebut di kuasai oleh Kasmawati ( tergugat III )
- Ke 3 (tiga) Petak lokasi tanah sawah tersebut aquo Objek sengketa adalah milik penggugat yang di peroleh sebagai pembagian warisan dari orang tuanya bernama alm. A. OENTOENG BIN PADUAI DG.PATOMPO dan almrhuma SITTI MARYAN BINTi JWD.BAGMAN . berdasarkan Surat keterangan Warisan , Surat Penyerahan pembagian para ahli waris Nomor 045/KL/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 dan PBB. No.73.02.090.010.010.0101.0 seluas 66.515 meter persegi atas nama Anadi Nurlelah Oentoeng
- Menyatakan bahwa perbuatan amarhum H.Andi Syafri Oentoeng (orang tua tergugat IV,V,VI dan tergugat I,II,III menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan Hukum
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak oleh amarhum H.Andi Syafri Oentoeng (orang tua tergugat IV,V,VI ) dan tergugat I,II,III terhadap atas tanah sawah milik penggugat /objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa keterangan permufakatan /persetujuan jual beli Nomor 05/DL/VIII/2012 tanggal 03 Agustus 2012 antara amarhum H.Andi Syafri Oentoeng (orang tua tergugat IV,V,VI ) dengan Muh.Jufri (tergugat I ) atas tanah sawah/ objek sengketa adalah tidak sahdan cacat hukumkarenalandasipara pihakdan pihakterkaitadalah memilikietikadtidakbaikdan harus di batalkan
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila tergugat 1 mengalihkan dan atau menjual sebagian tanah sawah milik penggugat / objek segketa kepada tergugat II dan III Adalah tidak sah dan cacat hokum karena di landasi para pihak dan pihak terkait adalah memiliki etikad tidak baik dan harus di batalkan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa H.Andi Syafri Oentoeng (orang tua tergugat IV,V,VI ) telah meninggal dunia maka tergugat IV ,V,dan VI adalah ahli waris yang sah dari almarhum H.Andi Syafri oentoeng yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyelesaikan , dan segala kerugian yang dialami tergugat I, II,III atau siapa saja memperoleh hak dari padanya adalah patut dan berdasar hukum Tergugat ,IV,V,VI untuk mengembalikan/ menyerahkan dan bertanggung jawab serta berkewajiban menyelesaikan dan menyerahkan kerugian yang dialami tergugat I, II,III atau siapa saja memperoleh hak dari padanya dalam keadaan utuh sempurna. Kepada Tergugat I,II,III.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat I yang menguasai dan mengalihkan/ menjual tanah sawah penggugat/objek sengketa kepada tergugat II dan III adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya adalah patut dan berdasar hukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada Penggugat secara utuh dan sempurna sebagai pemilik yang sah dalam keadaan bebas , kosong dan sempurna
- Menghukum Para tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian Materill secara tanggung renteng kepada penggugat yaitu kerugian materil dari hasil sawah milik penggugat yang dikelola dengan menam padi pertahun terhitung mulai tahun 2012 sampai sekarang yang sudah berlansung 14 tahun selama 27 panen = Rp.597.500.000. (lima ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribuh rupiah ) dan apabila para tergugat tidak membayar secara tunai maka harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat di serahkan untuk di jual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada penggugat sejumlah Rp.597.500.000. (lima ratus Sembilan )
- Menghukum kepada Tergugat IV,V, VI, selaku anak ./ahli waris dari amarhum H.Andi Syafri Oentoeng , dan tergugat I,II,III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah sawah / objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan bebas , kosong dan sempurna seraya menyerahkan/mengembalikan tanah Sawah/objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang berhak.
- Menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung Renteng. Dan /atau : Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil adilnya.
|