| Dakwaan |
PRIMAIR: Bahwa Terdakwa Andi Paujangi Bin Abd. Salam, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Ling. Kaluku Lohe, Kel. Laikang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil.” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Tersangka Andi Paujangi Bin Abd Salam mendatangi rumah Korban Ramlah Bin Daming yang beralamat di Ling. Kaluku Lohe, Kel. Laikang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba. Yang mana pada saat itu Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 milik Korban sedang terparkir sedang terparkir di kolong rumah Korban, kemudian Tersangka memasuki rumah korban dan mencari kunci sepeda motor tersebut. Namun, saat itu tersangka tidak menemukannya sehingga Tersangka mengambil pisau dan obeng yang ada di rumah tersebut. Setelah itu, Tersangka menghampiri sepeda motor Korban dan langsung membuka kap depan sebelah kanan sepeda motor tersebut menggunakan obeng dan pisau yang sebelumnya ia ambil. Kemudian Tersangka melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Korban sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya, Tersangka mengendarai sepeda motor Korban rumah Saksi Muhammad Ardi Baharuddin Bin Baharuddin yang beralamat di Pattonga, Desa Tugondeng, kec. Herlang, kab Bulukumba dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Ardi seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Tersangka dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Ramlah Binti Daming selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (f) KUHP----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Andi Paujangi Bin Abd. Salam, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekira pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Ling. Kaluku Lohe, Kel. Laikang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Tersangka Andi Paujangi Bin Abd Salam mendatangi rumah Korban Ramlah Bin Daming yang beralamat di Ling. Kaluku Lohe, Kel. Laikang, Kec Kajang, Kab. Bulukumba. Yang mana pada saat itu Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 milik Korban sedang terparkir sedang terparkir di kolong rumah Korban, kemudian Tersangka memasuki rumah korban dan mencari kunci sepeda motor tersebut. Namun, saat itu tersangka tidak menemukannya sehingga Tersangka mengambil pisau dan obeng yang ada di rumah tersebut. Setelah itu, Tersangka menghampiri sepeda motor Korban dan langsung membuka kap depan sebelah kanan sepeda motor tersebut menggunakan obeng dan pisau yang sebelumnya ia ambil. Kemudian Tersangka melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Korban sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Selanjutnya, Tersangka mengendarai sepeda motor Korban rumah Saksi Muhammad Ardi Baharuddin Bin Baharuddin yang beralamat di Pattonga, Desa Tugondeng, kec. Herlang, kab Bulukumba dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Ardi seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Tersangka dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda NCIIDICF (Spacy), warna hitam/putih, dengan nopol DD 2652 HSN, nomor mesin JFA1E1222028, nomor rangka MH1JFA113FK228162, tahun 2016 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Ramlah Binti Daming selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki.
- Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 476 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------- |