| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H |
USDAR Bin H. ABD RAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2206/P.4.22/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa USDAR Bin H. ABD RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi No. K 187 Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa bertemu dengan Mustakim (Dpo) di kota Bulukumba tepatnya di sebuah warung makan, Mustakim (Dpo) menyuruh Terdakwa untuk mampir ke rumahnya untuk berbincang-bincang, kemudian Mustakim (Dpo) mengeluarkan bong (alat isap shabu) dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Terdakwa, setelah hari itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan Mustakim (Dpo) terkait pemesanan narkotika jenis shabu, dimana Terdakwa sudah berulang kali memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan cara Mustakim (Dpo) mengantarkan langsung ke rumah Terdakwa ataupun Terdakwa mendatangi rumah Mustakim (Dpo), Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Mustakim (Dpo) menghubungi Terdakwa menyampaikan akan singgah ke rumah orang tua Terdakwa di tanete, sehingga keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah orang tuanya di Tanete, lalu sekira pukul 13.10 Wita Mustakim (Dpo) datang ke rumah orang tua Terdakwa dan berbincang di meja makan, Terdakwa mengatakan “kamu bawa barang?” lalu Mustakim (Dpo) menjawab “iya” setelah itu Terdakwa kembali mengatakan “paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dulu satu” setelah itu Terdakwa dan Mustakim (Dpo) mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, berselang beberapa saat Mustakim meninggalkan rumah Terdakwa karena hendak mendatangi rumah keluarganya yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa akan kembali lagi, namun sebelum Mustakim (Dpo) kembali, sekira pukul 16.00 Wita Tim BNNP Sulawesi Selatan yang telah melakukan profiling dan penyelidikan di sekitar rumah Terdakwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Intelijen terkait lokasi transaksi jual beli narkotika, masuk ke dalam rumah Terdakwa mengamankan saksi Jusman yang merupakan keluarga Terdakwa yang saat itu berada di ruang tamu dan juga Terdakwa yang sedang berada di meja makan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa sehingga ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (dua puluh) sachet yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang plastik klipnya berbeda-beda, timbangan digital, plastik klip kosong serta uang tunai di dalam dompet sejumlah Rp. 4.073.000,- (Empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya Tim BNNP Sulawesi Selatan melakukan Interogasi awal terkait barang bukti yang ditemukan dan menurut pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Mustakim (Dpo) yang akan dijual dan sudah dipesan oleh seseorang, sementara barang bukti berupa uang tunai dan dompet merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Tim BNNP Sulsel mengamankan terdakwa, saksi Jusman dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;; - - Bahwa Terdakwa tidak mempunyaiizin ataupun kewenangan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dimana Terdakwa telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 2240/NNF/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, dengan hasil sebagai berikut : o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A1” dengan berat Netto 0,0975 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A2” dengan berat Netto 0,1159 gram ; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A3” dengan berat Netto 0,0842 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A4” dengan berat Netto 0,0810 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A5” dengan berat Netto 0,1125 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A6” dengan berat Netto 0,0805 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A7” dengan berat Netto 0,1312 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A8” dengan berat Netto 0,0899 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A9” dengan berat Netto 0,1035 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A10” dengan berat Netto 0,0876 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A11” dengan berat Netto 0,1040 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A12” dengan berat Netto 0,1035 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A13” dengan berat Netto 0,0908 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “B1” dengan berat Netto 0,3220 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “B2” dengan berat Netto 0,3028 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “C1” dengan berat Netto 0,0852 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “D1” dengan berat Netto 0,7776 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “D2” dengan berat Netto 0,7409 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “E1” dengan berat Netto 9,8720 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “E2” dengan berat Netto 9,3606 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- Perbuatan Terdakwa USDAR Bin H. ABD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa USDAR Bin H. ABD RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi No. K 187 Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa bertemu dengan Mustakim (Dpo) di kota Bulukumba tepatnya di sebuah warung makan, Mustakim (Dpo) menyuruh Terdakwa untuk mampir ke rumahnya untuk berbincang-bincang, kemudian Mustakim (Dpo) mengeluarkan bong (alat isap shabu) dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Terdakwa, setelah hari itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan Mustakim (Dpo) terkait pemesanan narkotika jenis shabu, dimana Terdakwa sudah berulang kali memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan cara Mustakim (Dpo) mengantarkan langsung ke rumah Terdakwa ataupun Terdakwa mendatangi rumah Mustakim (Dpo), Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 Mustakim (Dpo) menghubungi Terdakwa menyampaikan akan singgah ke rumah orang tua Terdakwa di tanete, sehingga keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menuju ke rumah orang tuanya di Tanete, lalu sekira pukul 13.10 Wita Mustakim (Dpo) datang ke rumah orang tua Terdakwa dan berbincang di meja makan, setelah itu Terdakwa dan Mustakim (Dpo) mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, berselang beberapa saat Mustakim meninggalkan rumah Terdakwa karena hendak mendatangi rumah keluarganya yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa akan kembali lagi, namun sebelum Mustakim (Dpo) kembali, sekira pukul 16.00 Wita Tim BNNP Sulawesi Selatan yang telah melakukan profiling dan penyelidikan di sekitar rumah Terdakwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Intelijen terkait lokasi transaksi jual beli narkotika, masuk ke dalam rumah Terdakwa mengamankan saksi Jusman yang merupakan keluarga Terdakwa yang saat itu berada di ruang tamu dan juga Terdakwa yang sedang berada di meja makan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa sehingga ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (dua puluh) sachet yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang plastik klipnya berbeda-beda, timbangan digital, plastik klip kosong serta uang tunai di dalam dompet sejumlah Rp. 4.073.000,- (Empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang seluruhnya ditemukan tergeletak di atas meja makan di hadapan Terdakwa. Selanjutnya Tim BNNP Sulawesi Selatan melakukan Interogasi awal terkait barang bukti yang ditemukan dan menurut pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Mustakim (Dpo) yang akan dijual dan sudah dipesan oleh seseorang, sementara barang bukti berupa uang tunai dan dompet merupakan milik Terdakwa, namun setelah Tim BNNP Sulawesi Selatan menunggu Mustakim (Dpo) sampai sampai sekira pukul 20.00 Wita namun tidak kembali, sehingga Tim BNNP Sulawesi Selatan mengamankan terdakwa, saksi Jusman dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 2240/NNF/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, dengan hasil sebagai berikut : o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A1” dengan berat Netto 0,0975 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A2” dengan berat Netto 0,1159 gram ; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A3” dengan berat Netto 0,0842 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A4” dengan berat Netto 0,0810 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A5” dengan berat Netto 0,1125 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A6” dengan berat Netto 0,0805 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A7” dengan berat Netto 0,1312 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A8” dengan berat Netto 0,0899 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A9” dengan berat Netto 0,1035 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A10” dengan berat Netto 0,0876 gram; o 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A11” dengan berat Netto 0,1040 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A12” dengan berat Netto 0,1035 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “A13” dengan berat Netto 0,0908 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “B1” dengan berat Netto 0,3220 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “B2” dengan berat Netto 0,3028 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “C1” dengan berat Netto 0,0852 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “D1” dengan berat Netto 0,7776 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “D2” dengan berat Netto 0,7409 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “E1” dengan berat Netto 9,8720 gram; o 1 (satu ) sachet plastik berisi Kristal yang diberi kode “E2” dengan berat Netto 9,3606 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- Perbuatan Terdakwa USDAR Bin H. ABD RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
